Cemburu Buta, Lansia Ini Bakal Habiskan Hidupnya di Penjara, Terungkap Detik-detik saat Habisi Istri
Mengenakan kaus tahanan dan bercelana pendek, lansia berusia 66 tahun itu memeragakan satu per satu adegan saat membunuh Maysuroh.
Setelah menghabisi istrinya, tersangka Abdul Rahman alias AR tak langsung mengakui perbuatannya.
Dia sempat berpura-pura meminta tolong kepada tetangga untuk membangunkan korban.
"Dia (pelaku) minta tolong ke sini. Ngomongnya enggak jelas karena dia kan punya penyakit struk," kata Budi, tetangganya, saat ditemui di lokasi saat itu.
Budi bersama kakaknya kemudian masuk ke dalam kamar korban.
Saat itu, kondisi korban dalam posisi tertelungkup ke arah kiri dan sudah bersimbah darah.
"Abang ipar nggak berani megang karena sudah banyak darah di tangan, kepala, sama di bantal."
"Terus saya mastiin lagi, saya lihat juga banyak darah. Yang paling banyak darah di kepala," ujar Budi.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Ini Pengakuan Kakek Nekat Bunuh Istri Pakai Linggis saat Tidur di Kamar
"Saya mau balik badannya (korban), nggak jadi. Saya ada perasaan ragu-ragu," tambahnya.
Merasa ada yang janggal, Budi dan kakak iparnya melaporkan hal itu kepada ketua RT setempat, yang kemudian diteruskan ke menantu korban.
"Pas dikumpulin ramai-ramai, baru dia ngaku. Tapi tadi ditanya jawabannya masih berubah-ubah terus," ucapnya.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, suami yang tega menghabisi nyawa istrinya di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijerat pasal berlapis.
Dia terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (28/7/2021).
Azis menjelaskan, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu Abdul Rahman terhadap Maysuroh.
