Nasib Pilu 4 Gadis Jawa Barat Dipaksa Melayani Pria di Papua, Dijanjikan Gaji Rp 12 juta Sebulan
Para korban itu dua di antaranya berasal dari Kabupaten Indramayu, satu korban asal Majalengka, dan satu korban asal Cirebon.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Keluarga saat menyambut anak gadisnya yang menjadi korban TPPO di Mapolres Indramayu, Minggu (15/8/2021).
Di antaranya, 3 unit gadget, 1 buku rekening, 4 lembar kartu vaksinasi, 8 lembar boarding pass, 4 lembar foto copy keluarga.
Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Cirebon)