Rayuan Maut Mahasiswi Ini Bikin Luluh Ratusan Warga, Uang Rp 2 Miliar Ludes Dipakai Belanja
Perempuan berusia 19 tahun itu berhasil membuat luluh ratusan warga dengan harapan palsu.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Di mana penyerahan uang tersebut, ditransfer ke rekening pribadinya.
Baca juga: Curhatan Istri Muda Yosef Pasca Tuti dan Amalia Tewas Terbunuh, Mimin : Saya Pasrah
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Pertanyakan Stik Golf di TKP Subang
Baca juga: Tak Ikhlas Mobil Dipakai Istri Muda Yosef, Yoris Ungkap Sumpah Tuti Sebelum Tewas di Bagasi Alphard
Nominalnya variatif, mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 50 juta hingga sampai Rp 100 juta.
Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka.
"Pelaku sudah membentuk grup investasi tersebut sekitar 3 grup WA besar yang beranggotakan masing-masing 75 sampai 50 orang," tutur Rengga.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kerugian mencapai Rp 400 juta.
"Namun masih banyak korban-korban lain yang kemungkinan total besar kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," imbuh Rengga.
PN kemudian dibekuk oleh kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (24/9/2021) lalu.
Dipakai Belanja
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan PN, di antaranya rekening pribadi milik tersangka.
"Termasuk sebuah 1 rekapan chat WA dan barang bukti yang sudah kita amankan setelah dibelanjakan oleh pelaku," katanya.
Baca juga: Punya Bukti Kuat, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Subang, Calon Tersangka Mengkrucut
PN juga diketahui telah menggunakan uang hasil kejatahannya.
"Sudah dibelanjakan barang elektronik, seperti beberapa ponsel, Playstation 5, kemudian iPad Pro, sejumlah tas bermerk, gitar termasuk motor Honda CRF," beber Rengga.
Akibat perbuatannya, PN dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Kaltim)