Rayuan Maut Mahasiswi Ini Bikin Luluh Ratusan Warga, Uang Rp 2 Miliar Ludes Dipakai Belanja

Perempuan berusia 19 tahun itu berhasil membuat luluh ratusan warga dengan harapan palsu.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang mahasiswa berinisial PN (19) lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa investasi. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Di mana penyerahan uang tersebut, ditransfer ke rekening pribadinya.

Baca juga: Curhatan Istri Muda Yosef Pasca Tuti dan Amalia Tewas Terbunuh, Mimin : Saya Pasrah

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Pertanyakan Stik Golf di TKP Subang

Baca juga: Tak Ikhlas Mobil Dipakai Istri Muda Yosef, Yoris Ungkap Sumpah Tuti Sebelum Tewas di Bagasi Alphard

Nominalnya variatif, mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 50 juta hingga sampai Rp 100 juta.

Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka.

"Pelaku sudah membentuk grup investasi tersebut sekitar 3 grup WA besar yang beranggotakan masing-masing 75 sampai 50 orang," tutur Rengga.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kerugian mencapai Rp 400 juta.

"Namun masih banyak korban-korban lain yang kemungkinan total besar kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," imbuh Rengga.

PN kemudian dibekuk oleh kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (24/9/2021) lalu.

Dipakai Belanja

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan PN, di antaranya rekening pribadi milik tersangka.

"Termasuk sebuah 1 rekapan chat WA dan barang bukti yang sudah kita amankan setelah dibelanjakan oleh pelaku," katanya.

Baca juga: Punya Bukti Kuat, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Subang, Calon Tersangka Mengkrucut

Baca juga: Bukti Baru Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Temukan Bungkusan Hitam yang Diduga Dibuang Pelaku

PN juga diketahui telah menggunakan uang hasil kejatahannya.

"Sudah dibelanjakan barang elektronik, seperti beberapa ponsel, Playstation 5, kemudian iPad Pro, sejumlah tas bermerk, gitar termasuk motor Honda CRF," beber Rengga.

Akibat perbuatannya, PN dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Kaltim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved