Sindiran Fadli Zon untuk Ketua DPRD DKI yang Ngotot Interpelasi Formula E : Harusnya Lengser Saja
Rapat paripurna pembahasan interpelasi Formula E Selasa (28/9/2021), tetap dilanjutkan meski tak memenuhi kuorum.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
"Berarti dengan kata lain rapat tersebut ilegal. Apa pun keputusannya tidak sah!" ujarnya.
Rapat paripurna soal usulan interpelasi ini masih ditunda lantaran belum memenuhi kuorum.
Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 32 anggota DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Sekelompok Massa Geruduk Kantor Gubernur Anies Baswedan, Tuntut Formula E Dibatalkan
Baca juga: Ajukan Hak Interpelasi, Anggota DPRD DKI Minta Anies Alihkan Dana Formula E untuk Sekolah Anak Yatim
Padahal untuk mencapai kuorum, paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 atau 53 dari 105 anggota DPRD DKI Jakarta.
(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)