Sindiran Fadli Zon untuk Ketua DPRD DKI yang Ngotot Interpelasi Formula E : Harusnya Lengser Saja
Rapat paripurna pembahasan interpelasi Formula E Selasa (28/9/2021), tetap dilanjutkan meski tak memenuhi kuorum.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Anggota dewan yang hadir pun tetap ngotot rapat paripurna ini harus tetap dilanjutkan.
"Usulan interpelasi ini bukan baru kemarin, tapi sudah berjalan satu bulan. Sudah dua fraksi dan 33 anggota dewan yang mengusulkan interpelasi," ucap Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad, Selasa (28/9/2021).
Ia pun menegaskan, interpelasi ini harus tetap dijalankan agar masyarakat mengetahui alasan di balik ngototnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
"Kami sebagai wakil rakyat yang seharusmya menyuarakan kegaduhan masyarakat tentang ketidakjelasan Formula E tetap diberi ruang agar kami bisa menjelaskan sejelas-jelasnya maksud interpelasi yang harusnya dijelaskan sejelas-jelasnya oleh Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.
Kemudian, Prasetyo pun mempersilakan anggota Fraksi PDIPD Jhonny Simanjuntak untuk membacakan usulan resmi interpelasi.
Setelah itu, Antony Winza dari Fraksi PSI juga membacakan alasan pihaknya ngotot mengusulkan interpelasi ini.
Rapat paripuran ini pun mendapat sorotan dari Fadli Zon.
Dilansir dari akun Twitter @fadlizon, Selasa, ia menyarankan agar Prasetyo lengser saja dari jabatannya sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Gelaran Formula E Tuai Pro dan Kontra, Mayoritas Warga Jakarta Dukung DPRD Interpelasi Anies
Baca juga: Diwarnai Protes, Anies Baswedan Hanya Tertawa saat Ditanya Soal Formula E
"Harusnya Ketua DPRD DKI ini lengser saja, lebih bagus drpd mempertinggi tempat jatuh," tulisnya.

PKS Anggap Ilegal
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani menegaskan, tak akan datang dalam Rapat Paripurna DPRD DKI dengan agenda pembahasan usulan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E.
Hal ini disampaikannya saat ditemui di luar Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
Ia pun menyebut, rapat paripurna itu ilegal lantaran tidak mendapat persetujuan dari pimpinan dewan saat dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Senin (27/9/2021) kemarin.
"Bukan soal enggak kuorum, itu rapat (Bamus) tanda tangan ketua tidak diparaf pimpinan yang lain," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
Untuk itu, ia menyebut, keputusan apapun yang diambil dalam rapat paripurna itu tidak sah.