4 Saksi Masih Diperiksa, Ketua RT Teken Berita Acara Sumpah, Pembunuh Tuti & Amalia Sudah Terungkap?
Sebab, polisi meminta Ketua RT di lokasi ditemukannya jasad Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) dimintai menandatangani berita
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keempat saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih diperiksa hingga Rabu (29/9/2021) malam, pukul 20.00 WIB.
Di samping itu, ada perkembangan dalam penyelidikan kasus yang menewaskan Tuti dan Amalia tersebut.
Sebab, polisi meminta Ketua RT di lokasi ditemukannya jasad Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) dimintai menandatangani berita acara.
Apakah itu artinya polisi akan segera menetapkan tersangka pembunuhan ibu dan anak tersebut?
Sementara itu, keempat saksi kunci yakni Yosef (55), istri muda Yosef Mimin Mintarsih (51), Yoris (34) anak sulung Yosef, dan Danu (21) keponakan Tuti.
Diketahui, jasad Tuti dan Amalia ditemukan di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/9/2021).
Dilansir dari TribunJabar, Ketua RT di lokasi, Dede (56) hari ini, Rabu (29/9/2021), kembali dipanggil pihak kepolisian.
Selain sebagai Ketua RT, Dede sendiri merupakan orang kedua yang diberitahu Yosef di hari penemuan jasad Tuti dan Amalia.
Berdasarkan pernyataan Dede, pemanggilan dirinya kali ini terkait dengan penyidik yang menanyakan perihal kesaksiannya waktu itu.
Baca juga: Danu dan Yoris Kembali Dipanggil Polisi, Beredar Kabar Yosef dan Mimin Bakal Diperiksa Lagi
Baca juga: Yoris Tuding Istri Muda Yosef Tak Becus Kelola Uang Yayasan, Mimin Geram : Kurang Pengalaman Aja
Selain itu, ia pun menandatangani berita acara sumpah atas keterangannya yang nanti bisa dijadikan alat bukti di persidangan.
"Enggak sih, cuman diambil sumpah aja barusan sama ditanyain yang lalu udah itu saja enggak ada yang lain," ucap Dede di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Yosef dan Mimin Diperiksa Lagi
Yosef bersama istri mudanya Mimin, datang didampingi tim kuasa hukum.
Fajar Sidik selaku tim kuasa hukum keduanya mengatakan, Yosef serta Mimin kembali mendapatkan undangan pemanggilan dari pihak kepolisian.
"Kebetulan saya mendapatkan undangan hari ini, kedua klien kami Pak Yosef dengan Bu Mimin," ucap Fajar di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
