Tersangka Pembunuh Tuti dan Amel Terancam Hukuman Mati, Polisi: Tidak Sulit, Cuma Butuh Waktu

Mereka diperiksa secara intensfi oleh penyidik untuk digali keterangannya untuk penyelidikan kasus pidana 338 dan 340.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Tribun Jabar/Dwiki MV
Yosef (55) saat selesai menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021). 

Karenanya, polisi masih terus berusaha mengumpulkan bukti penting.

"Tentunya membutuhkan waktu, kita tidak bisa semudah itu menuduh orang, tanpa kita mempunyai bukti-bukti dan petunjuk," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago dilansir dari Tribun Jabar.

Ketika disinggung soal kendala dalam pengungkapan ini, pihaknya mengaku tidak ada kesulitan berarti.

Kombes Pol Erdi A Chaniago pun menduga bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini secara terencana.

Baca juga: Bukti Baru Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Temukan Bungkusan Hitam yang Diduga Dibuang Pelaku

Baca juga: Terungkap Konflik Tuti dan Istri Muda Yosef Gara-gara Mobil, Yoris Ungkap Sumpah Serapah Almarhumah

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Subang Tuti dan Amalia, Stik Golf di TKP Jadi Sorotan Polisi

Kabid Humas Polda Jabar itu juga menyebut bahwa kejahatan yang dilakukan pembunuh Tuti dan Amalia adalah luar biasa kejam.

"Pada prinsipnya tidak sulit, cuma kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian. Tapi kita akan upayakan mencari tersangkanya, ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kemungkinan terencana kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk tangkap tersangka," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Terancam Hukuman Mati

Polisi menerapkan pasal 338 dan 340 KUH Pidana dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Jika pelaku berhasil ditangkap, bakal terancam hukuman mati karena diduga telah melakukan aksi pembunuhan berencanan seperti yang tercantum dalam pasal 340 KUH Pidana.

Berikut adalah bunyi dari pasal 338 dan 340 KUH pidana :

Pasal 338 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.

Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.

Pasal 351 KUH Pidana ayat 3 : (Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Punya Bukti Kuat, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Subang, Calon Tersangka Mengkrucut

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Subang Tuti dan Amalia, Stik Golf di TKP Jadi Sorotan Polisi

Baca juga: Hubungan Yosef dan Yoris Retak Pasca Tragedi Pembunuhan Tuti dan Amalia, Kini Tak Saling Sapa

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved