Tersangka Pembunuh Tuti dan Amel Terancam Hukuman Mati, Polisi: Tidak Sulit, Cuma Butuh Waktu
Mereka diperiksa secara intensfi oleh penyidik untuk digali keterangannya untuk penyelidikan kasus pidana 338 dan 340.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tersangka pembunuhan Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) bakal terancam hukuman mati.
Pasalnya, aksi pelaku diduga sudah terencana untuk menghabisi nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat tersebut.
Seperti diketahui, jasad Tuti dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas mengenaskan di dalam bagasi mobil Alphard milik korban yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.
Jasad kedua korban ditemukan pada 18 agustus 2021 lalu dalam kondisi berlumuran darah.
Sejumlah saksi kunci sudah diperiksa polisi diantaranya suami Tuti yakni Yosef, Mimin istri muda Yosef, Yoris anak sulung Tuti dan Yosef, terakahir Danu keponakan Tuti.
Mereka diperiksa secara intensfi oleh penyidik untuk digali keterangannya untuk penyelidikan kasus pidana 338 dan 340.
Dalam kasus tersebut, konsekuensinya bisa terancam hukuman mati.
Baca juga: Ditemani Sosok yang Sempat Diincar Polisi, Terungkap Tujuan Istri Muda Yosef Datangi Makam Tuti
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Pertanyakan Stik Golf di TKP Subang
"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef.
Dalami Bukti dan Saksi
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkap saat ini penyidik masih bekerja menganalisa bukti yang telah didapatkan.
Atas bukti tersebut, penyidik butuh waktu untuk mendalami hasilnya.
Adapun salah satu bukti atau petunjuk penting di kasus pembunuhan Tuti dan Amalia diakui polisi adalah rekaman CCTV.
Melalui rekaman CCTV itu, sosok pembunuh Tuti dan Amalia diharapkan segera terindentifikasi dan ditangkap.
Baca juga: Tak Ikhlas Mobil Dipakai Istri Muda Yosef, Yoris Ungkap Sumpah Tuti Sebelum Tewas di Bagasi Alphard
Baca juga: Ibu dan Anak Tewas di Depok, Jasad Korban Ditemukan Terpisah di Dalam Rumahnya
Baca juga: Punya Bukti Kuat, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Subang, Calon Tersangka Mengkrucut

"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait masalah pembuktian secara konvensional, mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal-hal yang dicurigai baik melalui rekaman CCTV maupun yang lain," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).
Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.