Tembak Teman hingga Tewas, Oknum Polisi di NTB Ungkap Amarah, Isi Chat di Ponsel Istri Jadi Bukti

Dikutip dari Tribun Lombok, Kombes Pol Artanto juga menjelaskan pemicu kecemburuan Bripka MN terhadap Briptu HT.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
net
Ilustrasi tewas 

Kalap, Bripka MN pun nekat menembak rekannya sesama anggota Polres Lombok Timur itu saat jam piket.

"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," kata Kombes Pol Artanto.

Terkait isi chatting korban dengan istri pelaku, polisi belum bisa mengurainya.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Termasuk soal apakah chatting tersebut berisi percakapan mesra atau tidak.

Sebab hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku menembak mati rekannya sesama polisi.

Dalam penyelidikan, polisi pun menyita ponsel istri pelaku.

"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," ungkap Kombes Pol Artanto.

Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan, polisi belum mau membeberkannya. Hal tersebut masih dalam pendalaman tim penyidik.

Baca juga: Sebut Sanksi Komdis PSSI ke Peserta Liga 1 dan 2 Tak Wajar, Pengamat: Harusnya Tanggung Jawab LIB

Namun diungkap Kombes Pol Artanto, belum ada bukti yang mengarah ke dugaan perselingkuhan.

Hingga kini hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering chatting dengan korban.

"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," ujar Kombes Pol Artanto.

Atas perbuatan pelaku, Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Kombes Pol Artanto.

Canda Berakhir Duka, Remaja Tewas Tertembak Peluru Senapan, Keluarga Tak Terima Dengar Alibi Pelaku
Canda Berakhir Duka, Remaja Tewas Tertembak Peluru Senapan, Keluarga Tak Terima Dengar Alibi Pelaku (Kolase Tribunnews.com)

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, Bripka MN juga akan terancam ancaman pidana.

Bripka MN terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati atau penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved