Kepala Dusun Rampok dan Bunuh Bu Guru, Berawal Sakit Hati dengan Ucapan Korban saat Main Layangan
Korban mengalami pecah kepala yang diduga dihantam dengan benda tumpul di bagian kepalanya oleh pelaku, sehingga menyebabkan wanita tersebut meninggal
Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat tersebut dan setiap malam pelaku selalu terngiang dengan kata-kata korban yang mengatakan dirinya PKI.
Kemudian pada Kamis (4/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB, pelaku pergi salat magrib di sebuah masjid yang berada di Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Pada saat itu, suami korban yaitu Agusni berada di masjid yang sama dengan pelaku.
Karena melihat suami korban tidak pulang selesai menunaikan salat magrib, pelaku langsung meninggalkan masjid tersebut dan menuju rumah korban.
Sebelum memasuki rumah korban, pelaku sempat mondar-mandir di depan rumah korban sebanyak 20 kali.
Ketika pelaku melihat anak korban bernama Muhammad Syawal Nazril keluar dari rumah, saat itulah pelaku memarkirkan sepeda motornya di sebuah kios depan rumah korban.
Kemudian pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan cara mengetuk pintu.
Korban yang mendengar ketukan pintu lalu membukanya, saat pintu itu dibuka pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Saat itu pelaku mengatakan, "kamulah yang mengatakan saya PKI".
Kemudian korban terjatuh dan pelaku langsung mengambil handphone korban dan menyimpannya di saku celana pelaku.
Setelah itu, pelaku menarik korban dengan cara memegang leher pelaku dari belakang tubuh korban dan menyeret korban ke belakang rumah.
Saat diseret pelaku, korban masih sempat mengatakan, "kamu memang PKI”.
Sesampainya di belakang rumah korban, pelaku langsung melemparkan tubuh korban ke tanah.
Kemudian Kadus tersebut mengambil kalung emas dan gelang korban, yang mana pada saat itu korban sudah dalam keadaan tidak sadar.
Baca juga: Foto Sosok Banpol yang Ajak Danu ke TKP Pembunuhan Subang Tersebar, Pengacara Sebut Bukan Fiktif
Setelah itu, pelaku mengambil 1 buah batu berukuran besar dengan berat sekitar 30 kilogram, yang berada di tempat tersebut dan menghantamkannya ke bagian kepala korban.
Kondisi tersebut membuat kepala korban pecah.
Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat tersebut untuk kembali mengambil sepeda motor yang di parkirkan di depan sebuah kios.
Pelaku meletakkan gelang emas korban di jok sepeda motor dan kemudian pelaku meninggalkan tempat tersebut untuk pulang ke rumah.
Pada saat perjalanan pulang, pelaku berhenti di sebuah danau kecil (Suak) dan membuang handphone serta kalung emas korban ke danau tersebut.
Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan ke rumahnya, dan sesampainya di rumahnya, pelaku langsung mengganti pakaian yang digunakannya saat membunuh korban.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 11 hari, setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses hukum lebih lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 1 buah batu besar yang digunakan untuk membunuh korban.
Lalu, 1 buah baju lengan panjang warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan pembunuhan.
Kemudian, 1 buah celana kain warna hitam yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.
Berikutnya, 1 buah sandal warna merah merk Ando, 1 buah gelang emas kawat selisih ukir dengan berat 99,78 gram, dan 1 buah baju daster warna hitam bermotif pelangi milik korban.
"Terkait kasus tersebut, pelaku dituntut hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 240 Jo Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 2 1e dan ayat 3 KUHPidana,” jelas Kapolres AKBP Andrianto Argamuda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Bu Guru Dibunuh Kepala Dusun di Aceh Barat, Berawal Saat Pelaku Terbangkan Layang-layang