UMK Bogor 2022
UMK Bogor 2022 Masih Dibahas, Ini Upah Minimum Kota dan Kabupaten Bogor 2021, Terendah dari Jadebek
Disnaker Kabupaten Bogor akan menatapkan UMK dengan berpatokan pada regulasi yang ada.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan UMP Jabar 2022 mengalami kenaikan.
Adapun kenaikannya mencapai 1,72 persen atau senilai Rp 31 ribu dari tahun 2021.
Artinya, UMP Jabar 2022 Rp 1.841.487 dari semula Rp 1.810.351.
UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Untuk pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.
Lantas bagaimana UMK Bogor tahun depan?
Berapa upah minimum yang ditetapkan?
Menurut aturan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.
Sementara Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor baru melakukan pembahasan mengenai hal tersebut dengan dewan pengupahan daerah.
Dikutip dari WartakotaLive.com, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mengatakan rapat dengan dewan pengupahan daerah baru akan dilakukan pada 23 November 2021.
Follow us
Pembahasan UMK Bogor 2022 akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur pemerintah.
Disnaker Kabupaten Bogor akan menatapkan UMK dengan berpatokan pada regulasi yang ada.
“Kalau dari Apindo yang mewakili perusahaan pasti inginnya tidak naik. Sementara buruh minta naik. Tapi kami akan mengacu kepada regulasi yang ada pastinya,” ungkapnya.
Baca juga: UMP Jabar Naik, Berapa UMK Bogor 2022? Cek Perkiraan Nominal di Kalkulator Kemnaker, Begini Caranya