UMK Bogor 2022
UMK Bogor 2022 Masih Dibahas, Ini Upah Minimum Kota dan Kabupaten Bogor 2021, Terendah dari Jadebek
Disnaker Kabupaten Bogor akan menatapkan UMK dengan berpatokan pada regulasi yang ada.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Anggota DPR sebut UMK Bogor 2022 tidak naik
Dilansir dari kompas.com, anggota DPR RI Obon Tabroni menyebut upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2022 11 kabupaten di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan.
Ia menyebut kesebelas kabupaten tersebut yaitu Bogor, Bekasi, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Tasikmalaya.
"Sangat aneh kalau upah sampai tidak naik. Bahkan untuk wilayah Tasik dan Sumedang pun ikut-ikutan tidak naik, sementara upah di sana masih sangat rendah," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Menurut Obon, saat ini kondisi buruh terjepit dan serba sulit.
Baca juga: UMP Jabar Naik, Berapa UMK Bogor 2022? Cek Perkiraan Nominal di Kalkulator Kemnaker, Begini Caranya
Selain itu kata dia, buruh diminta bersabar dengan upah yang standar namun terus dipacu untuk menggejot produktivitas agar ekonomi bergerak.
Obon menegaskan, tidak ada jaminan dengan upah murah pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi semakin baik.
Sebaliknya, dengan tidak adanya kenaikan upah minimum, yang pasti daya beli buruh akan runtuh.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Sementara, para gubernur juga telah mengumumkan penyesuaian UMP pada 21 November.
Kenaikan upah minimum versi pemerintah tersebut mendapat penolakan oleh jutaan buruh yang akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Desember.
Namun, sebelum aksi mogok kerja, puluhan ribu buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara, Gedung Kemenaker, DPR RI, dan Kantor Balai Kota DKI pada 29-30 November.
UMK Bogor tahun 2021 dibanding Jadetabek
Berikut rincian lengkap UMP dan UMK 2021 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikutip dari masing-masing surat keputusan masing-masing kepala daerah:
- Jakarta: Rp 4.416.186
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
- Kota Bekasi: Rp 4.782.934
- Kota Depok: Rp 4.339.514
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
- Kota Bogor: Rp 4.169.806
- Kota Tangerang: Rp 4.262.015
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.230.792