Tak Merasa Bersalah, Ini Pengakuan Guru Ngaji di Tegal yang Cabuli Santriwatinya: Karena Saya Sayang

Guru ngaji di Tegal berdalih sayang saat cium santriwatinya, tak ada raut penyesalan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNJATENG/DESTA LEILA
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), sedang menanyai pelaku pencabulan santriwati yang masih dibawah umur saat berlangsung pers rilis, Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal. 

Pelaku dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Hukuman tersebut, masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara karena pelaku sebagai guru atau tenaga pendidik.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan pelaku ini merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Bumijawa. 

Pelaku sering berinteraksi dengan santriwati karena selain menjadi salah satu pengurus, ia juga menjadi tenaga pengajar. 

"Laporan awal yang masuk ke kami memang baru satu korban saja.

Tapi kami terus melakukan pengembangan kemudian didapati bahwa korban lebih dari satu orang," jelas Kasatreskrim.

Tidak Ada Raut Penyesalan

Saat ditanya apa saja yang dilakukan terhadap korban, pelaku mengaku hanya mencium saja.

Namun saat didesak apakah melakukan hal bejat lainnya, pelaku berkilah tidak mengaku.

Pun saat ditanya ada berapa santriwati yang menjadi korban aksi cabul nya, lagi-lagi ia hanya mengaku satu orang saja dengan menunjukkan sikap yang santai seakan tidak merasa menyesal atau bersalah. 

"Kenapa saya berani mencium ya karena saya sayang," tutupnya.

(TribunnewsBogor.com/TribunJateng.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved