Sejoli Korban Tabrak Lari

Fakta Baru Terungkap, Kopda Andreas Beberkan Sosok Lala, Majelis Hakim Penasaran : Begitu Lagi?

Sebelum tabrakan sejoli terjadi, Kolonel Priyanto rupanya sempat menjemput wanita cantik bernama Lala.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase TribunnewsBogor
Hubungan rahasia Kolonel Priyanto dengan seorang wanita bernama Lala terungkap di persidangan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Di tengah perjalanan kasus Nagreg Jawa Barat, nama wanita cantik ini disebut-sebut dalam persidangan Kolonel Priyanto.

Hubungan rahasia antara Kolonel Priyanto dengan wanita cantik bernama Lala pun dibongkar anak buahnya, Kopda Andreas.

Sebelum tabrakan sejoli terjadi, Kolonel Priyanto rupanya sempat menjemput Lala.

Bahkan, Kolonel Priyanto yang diketahui sudah beristri itu ngamar dengan Lala di sebuah hotel.

Nama Lala awalnya disebut Kopda Andreas Dwi Atmoko saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Ketika itu, Kopda Andreas diminta menjelaskan oleh majelis hakim sesaat sebelum tabrak sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg.

Diakui Kopda Andreas, ia diminta mengantar Kolonel Priyanto dari Yogyakarta menuju Jakarta karena sang perwira menengah TNI AD itu karena harus menghadiri rapat intel.

Baca juga: Berurai Air Mata, Kopda Andreas Bongkar Perintah Sadis Kolonel Priyanto Sebelum Buang Sejoli Nagreg

Tak hanya Kopda Andreas, ada anggota TNI AD lainnya yang bernama Koptu Ahmad Soleh, ikut mendampingi Kolonel Priyanto.

Kemudian mereka memutuskan berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta menggunakan jalur via Bandung.

Rupanya saat tiba di Cimahi, Jawa Barat, Kolonel Priyanto menjemput teman wanitanya bernama Lala.

"Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Kopda Andreas di ruang sidang, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.

FOLLOW:

Sosok Lala dan Hubungannya dengan Kolonel Priyanto

Mendengar ada nama lain disebut, ketua majelis hakim lalu menanyakan siapa Lala.

Kopda Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman wanita Kolonel Priyanto.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah Kolonel Priyanto masih memiliki istri sah atau tidak.

Kopda Andreas pun menjawab Kolonel Priyanto ini sudah memiliki istri dan anak.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Kopda Andreas.

Baca juga: Sosok Lala Terungkap di Persidangan, Kolonel Priyanto Tak Berkutik Karena Sempat Ngamar Bareng

Baca juga: Jadi Saksi Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kopda Adreas Menangis Ingat Kondisi Korban : Saya Memohon

Ketika Kolonel Priyanto akan mengikuti kegiatan rapat intel di Jakarta, ia pun menjemput Lala di Cimahi.

Rupanya, Kolonel Priyanto mengajak serta Lala untuk pergi ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Lala dan Kolonel Priyanto kemudian memesan 2 kamar hotel.

Satu kamar untuk Lala dan Kolonel Priyanto.

Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel P yang Sebabkan Korban Tabrakan Tewas, Ini Sosok Dalang Utamanya
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel P yang Sebabkan Korban Tabrakan Tewas, Ini Sosok Dalang Utamanya (kolase Tribun Jabar dan Tribun Jateng)

Satu kamar lainnya untuk Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh.

"(terdakwa) dengan saudari Lala," jawab Kopda Andreas ketika ditanya hakim.

Setelah itu, kata Kopda Andreas, Lala kembali dibawa pulang oleh Kolonel Priyanto ke rumahnya yang ada di Cimahi.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, mereka juga sempat menginap di hotel.

Baca juga: Sebelum Tabrak Sejoli, Kolonel Priyanto Sempat Tidur Bareng Wanita di Hotel, Identitasnya Terungkap

Kolonel Priyanto pun kembali sekamar dengan Lala.

Sehingga total, 2 kali Kolonel Priyanto sekamar dengan Lala sebelum insiden tabrak sejoli di Nagreg,

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Kopda Andreas.

"Siap," jawab Andreas.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Kopda Andreas, Koptu Ahmad Soleh, dan Kolonel Priyanto melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta.

Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta, mereka menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, pada 8 Desember 2021.

Di akhir persidangan, Kolonel Priyanto tak berkutik ketika hubungan rahasianya bareng wanita cantik itu dibongkar sang anak buah.

Kolonel Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Kopda Andreas.

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Kolonel Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Meski begitu, Kolonel Priyanto tidak menyebutkan secara rinci soal hubungan dan kedekatannya dengan Lala.(*)

Baca juga: Sosok Lala Terungkap di Persidangan, Kolonel Priyanto Tak Berkutik Karena Sempat Ngamar Bareng

Kolonel Priyanto Dinyatakan Bersalah

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah sebagai pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022), Oditur atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer mendakwa Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kasihan lihat sejoli korban tabrakan, Koptu Sholeh tak berani bantah perintah Kolonel P, diancam ini
Kasihan lihat sejoli korban tabrakan, Koptu Sholeh tak berani bantah perintah Kolonel P, diancam ini (kolase TribunJabar/TribunJateng)

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

5 Adegan Rekonstruksi Dua Sejoli Ditabrak Anggota TNI hingga Tewas, Warga Caci Maki Pelaku di TKP (Youtube channel Kompas tv)
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved