Harus Minum Obat Saat Berpuasa ? Begini Cara Konsumsi Obat yang Aman di Bulan Ramadan

Cara konsumsi obat saat bulan Ramadhan lengkap dengan obat yang tidak membatalkan puasa

Tayang:
Editor: widi bogor
Halodoc.com
Ilustrasi obat dan jadwal konsumsinya selama bulan Ramadan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bulan suci Ramadan telah tiba, artinya umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Lalu, bagaimana dengan umat muslim yang harus mengonsumsi obat rutin? Bagaimana manajemen minum obat selama menjalani ibadah puasa Ramadan?

Menjaga kesehatan tubuh dan menjalankan perintah Allah adalah dua hal yang harus berjalan beriringan.

Selama berpuasa, pola makan dan minum akan berubah. Maka akan terjadi perubahan pula dengan waktu konsumsi obat-obatan.

Dilansir dari Halo Apoteker Indonesia berikut akan dibahas lebih lengkap aturan konsumsi obat di bulan puasa.

Baca juga: Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL,KAI Commuter : Makan dan Minum Secukupnya

1.  1 x 1 (satu kali sehari)

Obat yang diminum satu kali sehari tidak ada perbedaan ketika digunakan saat puasa.

Dapat diminum saat malam hari atau pagi hari saat sahur.

2.  2 x 1 (dua kali sehari)

Obat yang diminum dua kali sehari, disarankan diminum saat sahur dan saat berbuka.

Bagaimana dengan obat yang harus diminum 3-4 kali sehari?

1. Mengganti obat

Mengganti obat menjadi bentuk sediaan lepas lambat atau aksi panjang, sehingga frekuensi pemakaian bisa dikurangi menjadi sekali atau 2 kali sehari.

Atau dapat diganti dengan obat lain yang masih memiliki efek dan mekanisme yang sama, tetapi memiliki durasi aksi yang lebih panjang.

Contohnya obat Kaptopril untuk hipertensi yang diminum 2-3 kali sehari diganti dengan obat Lisinopril yang hanya diminum sehari sekali.

Walaupun obatnya berbeda, namun kegunaan dan mekanisme keduanya sama.

Hal ini dapat dilakukan dengan catatan mengikuti resep dokter.

Baca juga: Ini Menu Sahur dan Buka Puasa yang Dianjurkan untuk Ibu Menyusui, Simak Ulasannya

2. Mengganti waktu minum obat

Jika konsumsi obat tidak bisa diganti, maka penggunaannya adalah dari waktu buka puasa hingga sahur, yang sebaiknya dibagi dalam rentang waktu yang sama.

Contohnya penggunaan obat yang diminum 3 kali sehari, jadwal konsumsi obat yaitu:

  • Pukul 18.00 saat buka puasa
  • Pukul 23.00 menjelang tengah malam
  • Pukul 04.00 saat sahur

Sementara penggunaan obat yang diminum 4 kali sehari, jadwal konsumsi obat yaitu:

  • Pukul 18.00
  • Pukul 22.00
  • Pukul 01.00
  • Pukul 04.00
Cara mengkonsumsi obat minum selama bulan puasa
Cara mengkonsumsi obat minum selama bulan puasa (Halo Apoteker Indonesia)

Tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa

Obat yang tidak membatalkan puasa dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran pencernaan.

Contoh obat yang tidak membatalkan puasa antara lain:

  • Obat yang diabsorpsi melalui kulit (salep, krim, plester)
  • Obat yang diselipkan di bawah lidah (seperti nitrogliserin untuk angina pectoris)
  • Obat-obat yang disuntikkan melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan melalui intavena
  • Obat tetes mata atau telinga
  • Obat kumur, sejauh tidak tertelan
  • Pemberian gas oksigen dan anastesi
  • Obat yang digunakan melalui vagina, seperti suppositoria

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan ahli medis dan agama pada Seminar Medis-Religius, Maroko tahun 1997 dengan tema "An Islamic View of Certain Contemporary Medical Issues."

Baca juga: Lagi Viral ! Simak Resep Es Semangka India, Cocok Jadi Pelepas Dahaga saat Buka Puasa

Baca juga: Resep Super Mudah Bikin Nastar Lumer Tanpa Mixer dan Oven, Cocok Untuk Pemula !

Minum obat selama berpuasa akan membantu menjaga kondisi tubuh tetap fit di bulan Ramadan. Khususnya bagi Anda yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Adanya perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat mempengaruhi efek terapi obat.

Karena itu perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat. Konsultasikan dengan dokter atau apoteker Anda.

(Fathia Oktaviani/Magang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved