Nasib Tragis Oknum Polisi Bogor, Tilang Pemotor Rp 2,2 Juta, Kini Masuk Bui dan Terancam Dipecat
oknum polisi dari Polresta Bogor Kota ini nekat menilang pemotor dengan denda di luar batas wajar
Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Dari penelusuran TribunnewsBogor.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".
Baca juga: Oknum Polisi yang Getok Denda Tilang di Bogor Ternyata Sering Berulah, Sudah 3 Kali Diperiksa
Namun, berbeda dengan yang dilakukan oknum polisi di Bogor ini.
Ia malah meminta denda melebihi aturan Undang-undang.
Angkanya tak main-main, sang oknum ini meminta denda hingga Rp 2,2 juta lantaran pengendara motor tersebut tak memakai spion di sepeda motornya.
Insiden ini menimpa seorang pengendara motor saat melintas di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022).
Aksi penilangan yang dilakukan oknum polisi Polresta Bogor Kota ini dilakukan pada saat matahari belum terbit yakni sekira pukul 04,00 WIB.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Rachmat saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Minggu (24/4/2022).
Curhatan Korban
Korban yang kesal dengan ulah oknum anggota polisi ini pun curhat di media sosial twitter.
Sontak saja, curhatan korban ini menjadi viral.
Bahkan, postingan itu dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.
Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.
