Geliat PSK di Puncak
Usianya Masih 22 Tahun, PSK di Puncak Bogor Pajang Foto Seksi Depan Cermin, Tarif Rp 300 Ribu Net
Sejumlah PSK di Puncak Bogor kini menjajakan diri lewat aplikasi MiChat setelah tempat lokalisasi ditutup.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Saat berpose di deapn cermin, PSK di Puncak ini juga memakai pakaian seksi yang cukup menggoda.
Ia juga menonjolkan bagian intim tubuh bagian depannya meskipun ditutup berbalut pakaian yang seksi.
Polres Bogor Ungkap Prostitusi di Vila
Polres Bogor pernah mengungkap kasus prostitusi di vila kawasan Puncak Bogor.
Pengungkapan tersebut terjadi di sebuah vila di kawasan Puncak wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Curhatan PSK di Puncak Makin Laris Manis Jajakan Diri Tanpa Mucikari, Ternyata Rahasianya karena Ini
Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (8/1/2021) dan diamankan 2 orang tersangka dan 4 pekerja seks komersial ( PSK) yang merupakan korban dan dijadikan sebagai saksi.
"Perkara ini diawali dari adanya informasi dari masyarakat, kita dapat informasi di salah satu vila di Megamendung adanya praktik prostitusi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat itu dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).
Empat orang PSK atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini didapati tengah melayani para hidung belang di masing-masing kamar saat vila tersebut digerebek pertugas.
Salah satu dari mereka bahkan ada yang masih berusia 17 tahun.
"Didapati ada 4 korban yang melaksanakan praktik prostitusi di 4 kamar terpisah. (Usianya) Bervariatif, ada yang berusia 17 tahun, ada yang 31 tahun," kata Harun.

Setelah dikembangkan, polisi mendapati bahwa penjaga vila juga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.
Dia adalah LS (33) yang berperan menawarkan layanan PSK kepada tamu vila dan disambungkan kepada tersangka NO (35) selaku mucikari.
"Didapati keterangan bahwa NO dan LS mendapatkan keuntungan dari setiap korban Rp 100 ribu. Sedangkan korban dibayar dengan Rp 300 ribu. Jadi total (tarif kencan) Rp 500 ribu," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta dan 2 alat kontrasepsi.
"Atas tindakan tersebut kita kenakan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP dengan ancamanan hukuman 1 tahun, 4 bulan penjara dan juga kami lapis dengan UU TPPO nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas kapolres.(*)
(Siti Fauziah Alpitasari/Naufal/TribunnewsBogor.com)