Gigi Copot Pertanda Buruk, Kakak Ungkap Curhat Terakhir Adiknya Sebelum Meregang Nyawa di Tahanan
Sebelum meninggal dunia, RF ternyata sempat mengurai curhatan pilu ke kakak perempuannya, NO (30). RF mengaku kerap dianiaya di dalam tahanan.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Delapan bulan divonis penjara, pemuda berinisial RF harus merasakan kepahitan dalam hidup.
Tak berumur panjang, pemuda 17 tahun itu meregang nyawa saat ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA) Kelas II A Lampung, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
RF meninggal dunia setelah dibawa ke RS Ahmad Yani, Kota Metro pada Selasa (12/7/2022).
Sebelum dinyatakan tak bernyawa, RF sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit.
Kala itu, pihak LPKA menghubungi ibunda RF, RS dan menyebut bahwa RF ingin bertemu ibunya.
Alangkah terkejutnya RS saat mendapati kondisi anaknya tengan kritis.
RF adalah napi anak yang dijatuhi vonis penjara pada Juni 2022 karena kasus kenakalan remaja.
Sebelum tewas, RF baru 45 hari menjalani hukuman.
Curhat Terakhir Korban
Sebelum meninggal dunia, RF ternyata sempat mengurai curhatan pilu ke kakak perempuannya, NO (30).
RF mengaku kerap dianiaya di dalam tahanan.
45 hari ditahan, RF mengaku trauma hingga sering memegangi kepalanya.
"Jadi dari cerita adik saya saat masuk sampai dengan meninggal dunia ini adik saya ini selalu digebukin terus di dalam lapas," kata NO dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Lampung.

Dalam keadaan yang tak sehat karena penganiayaan, RF sempat mengurai permintaan ke kakaknya.
Tak disangka, permintaan itu adalah yang terakhir dilayangkan RF sebelum berpulang ke pangkuan-Nya.