Kabar Artis
Penampilan Jerinx SID Bebas dari Penjara Bikin Pangling, Nora Alexandra Sampai Siapkan Kado Spesial
Jerinx sempat divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan dan akhirnya dibebaskanhari ini.
Buat kawan-kawan wartawan juga, yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu yang sudah membantu saya baik dalam hal publisitas dan berita yang berimbang,” jelasnya di halaman depan Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali pada Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Tidak Terkejut Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Selama Istri di Sebelah, Saya Bisa Lewati Semua
Tak lupa, Jerinx SID turut mengucapkan terimakasih kepada sang istri, Nora Alexandra yang sudah setia menunggu Jerinx untuk pulang.
“Yang paling spesial, terimakasih dan salut luar biasa buat istri saya. Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada, jadi bisa diajak miskin ya,” kelakar Jerinx kepada sang istri, Nora Alexandra.
2. Nora Alexandra Jadi Penjamin
Pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana (Gendo) menjelaskan tentang proses bebasnya sang klien.
Lebih lanjut, Gendo menuturkan, penjamin serta pengurusan berkas Jerinx, lebih banyak dilakukan oleh Nora Alexandra.
“Sekarang, proses selanjutnya, ini didampingi oleh pak Kadivpas, dari Bapas. Jadi Jerinx ini bebasnya cuti bersyarat, hari ini akan dilepas dulu ke Bapas, nanti di Bapas akan dilepas secara resmi.”

“Saya tambahkan, jadi ini penjaminnya Nora (istri Jerinx), proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kami di pengacara mengurusi hal-hal teknis seperti dokumen. Peran Nora sangat besar disini,” jelas Gendo Suardana.
Jerinx kemudian di arahkan menuju Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas 1 Denpasar, Jalan Ken Arok, Denpasar guna diproses lebih lanjut mengenai cuti bersyarat.
3. Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan
Dilansir Kompas.com, Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana mengungkapkan alasan mengapa suami Nora Alenxandra itu bisa bebas pada hari ini.
Gendo menyebut permohonan cuti bersyarat Jerinx telah dikabulkan, sehingga ia bisa bebas pada hari ini.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ucap Gendo dilansir Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Baca juga: Dengar Vonis Jerinx di Pengadilan, Nora Alexandra Tundukan Kepala Diam Seribu Bahasa
4. Akan Gelar Syukuran di Bali