Polisi Tembak Polisi

Sewot Soal Perlakuan Keadilan PC, Komisi III DPR Sindir: Hukum Itu Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kawan

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, sindir soal keadilan hukum yang diterima Putri Candrawathi męski sudah resmi menjadi tersangka

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Kolase Tribun Bogor
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman sindir soal keadilan hukum yang diterima Putri Candrawathi męski sudah resmi menjadi tersangka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus kematian Brigadir J semakin hari semakin memanas.

Kali ini publik sedang menyoroti Putri Candrawathi yang selalu berhasil lolos tak ditahan ataupun ditangkap,  meski sudah resmi menjadi tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman pun ikut menyoroti keputusan Polri yang tak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Benny K Harman mengungkap yang menjadi persoalan adalah bukan ditahan atau tidaknya Putri Candrathi yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, melainkan perlakuan adil.

"Ribut kita bukan tentang ditahan tidaknya Putri Candrawathi tapi tentang perlakuan yg sama dan adil terhadap semua yg punya kasus serupa," kata Benny K Harman dalam akun Twitternya, Jumat (2/9/2022).

Benny K Harman lalu meminta kepada aparat penegak hukum agar hukum tak boleh tajam kepada lawan dan tumpul ke kawan.

Baca juga: Bikin Gaduh! Ucap Advokat Kepada Dua Sosok Ini yang Menggiring Opini Soal Kematian Brigadir J

"Jangan hukum itu tajam ke lawan dan tumpul ke kawan,harus lembek utk orang kita dan utk orang mereka harus ditancap setajam-tajamnya.#RakyatMonitor#," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathiditerima oleh pihak kepolisian.

Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Cuma wajib lapor, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh penyidik meski sudah berstatus tersangka
Cuma wajib lapor, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh penyidik meski sudah berstatus tersangka (Kolase Tribun Bogor)

Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.

Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Baca juga: Jamin Putri Candrawathi Tak Kabur Meski Tidak Ditahan, Polri Ungkap Strategi untuk Istri Ferdy Sambo

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Dihembuskan Lagi, Pakar Singgung Negosiasi Ferdy Sambo

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.

Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved