Polisi Tembak Polisi

'Saya Ingin Bunuh Yosua' Cerita Ferdy Sambo Minta Bharada E Menghadap ke Saguling

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bongkar kronologi saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo Jalan Saguling

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Kolase Tribunnews.com
Terkuak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bongkar kronologi saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo Jalan Saguling 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kronologi ketika Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ke rumah pribadinya di jalan Saguling.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo sudah memiliki tekad untuk membunuh Brigadir J pada saat itu.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat meminta Bharada E menemuinya di Saguling.

"Saat itu Richard dipanggil, apakah yang bersangkutan siap untuk membantu karena saat itu FS menyampaikan 'saya ingin bunuh Yosua," kata Listyo dikutip TribunnewsBogor.com dari tribunnews.com.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari tribunnews.com, usai dijanjikan akan mendapatkan perlindungan oleh Ferdy Sambo, Bharada E pun mengiyakan perintah atasannya itu untuk terlibat.

Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

Baca juga: Surat untuk Kapolri Sudah Disiapkan, Eks Pengacara Bharada E Punya Permintaan Khusus, Ini Isinya

Setelah beberapa hari kasus ini mencuat, Kapolri mengaku memanggil khusus Bharada E.

Saat pertemuan pertama, Bharada E berupaya menguatkan skenario seperti yang diinginkan Ferdy Sambo bahwa terjadi tembak menembak.

"(Bharada E) sempat saya panggil juga, saya tanyakan (kronologi tewasnya Brigadir J) dan dia pada saat itu mau menjelaskan memperkuat skenario FS (Ferdy Sambo)," katanya dalam program Satu Meja yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2022).

Namun, setelah dirinya melakukan mutasi dan pencopotan terhadap perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini, Bharada E baru merubah keterangannya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Listyo mengungkapkan bahwa Bharada E tidak mau dipecat sebagai aparat kepolisian.

"Kemudian disampaikan ke saya, 'saya tidak mau dipecat'," cerita Listyo.

Baca juga: Sama-sama Lolos Lie Detector, Nasib Bharada E Serupa dengan Jessica Kopi Sianida ? Ini Kata Pengamat

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.

2 Hari di Patsuskan, Ferdy Sambo Mengaku Terus Terang

Listyo pun juga menceritakan saat Ferdy Sambo datang menemuinya sesaat setelah Brigadir J tewas.

Listyo menyebut Ferdy Sambo meyakinkan dirinya bahwa tewasnya Brigadir J akibat peristiwa tembak-menembak.

Namun, Kapolri pun seakan tidak percaya dan bertanya kepada Ferdy Sambo apakah terlibat dalam tewasnya Brigadir J.

Perbedaan versi keterangan menembak Brigadir J antara Ferdy Sambo dan Bharada E
Perbedaan versi keterangan menembak Brigadir J antara Ferdy Sambo dan Bharada E (Kolase foto PolriTVRadio)

Menjawab pertanyaan Listyo itu, Ferdy Sambo pun sampai berani bersumpah.

"Dia bersumpah, sampai beberapa kali saya tanyakan," ucap Kapolri.

Kapolri lalu mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa kasus tersebut akan diusut sesuai fakta.

Baca juga: Sama-sama Lolos Lie Detector, Nasib Bharada E Serupa dengan Jessica Kopi Sianida ? Ini Kata Pengamat

“Saya tanyakan karena saya akan proses ini sesuai fakta, jadi kalau kira-kira peristiwa tidak seperti itu ceritakan, tapi kalau seperti itu nanti kita buktikan sesuai fakta,” tuturnya.

Listyo menanyakan keterlibatan Ferdy Sambo untuk kedua kalinya.

Ferdy Sambo pun masih bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam tewasnya Brigadir J.

"Sampai datang di tempat saya, saya tanya sekali lagi. Dia masih bertahan, ''memang begitu faktanya' kata dia," ujar Listyo.

"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, didalami lagi," imbuhnya.

Listyo menyebut Ferdy Sambo baru mengakui perbuatannya bahwa tewasnya Brigadir J didalangi olehnya setelah dipatsuskan di Mako Brimob.

"Pada saat dia di dipatsus-kan, 2 hari kemudian dia mengakui perbuatannya.

Jadi memang bahasa dia, 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'. Begitu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Tuntas Lewati Lie Detector, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Dinyatakan No Deception Indicated

Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Bharada E Bocorkan Motif Pembunuhan, Komnas HAM Minta Penyidik Awasi Manuver Ferdy Sambo

Sebanyak 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Dari total itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved