Polisi Tembak Polisi
Terkuak Ucapan Provokatif Kuat Maruf Agar Putri Candrawathi Lapor Ferdy Sambo : Biar Tak Ada Duri Bu
Baru terkuak, ternyata sosok yang mempengaruhi Putri Candrawathi agar melaporkan tindakan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo adalah Kuat Maruf
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
"Kemudian Ricky Rizal turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya ' ada apaan Yos' dan dijawab oleh Yosua 'enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya'.
Kemudian Ricky Rizal mengajak Yosua masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi namun sempat ditolak oleh Yosua, akan tetapi Ricky Rizal berusaha membujuk Yosua untuk bersedia menemui Putri Candrawtahi di dalam kamarnya kemudian Yosua akhirnya bersedia dan menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Ricky Rizal meninggalkan Putri Candrawathi dan Yosua berdua berada di dalam kamar Putri Candrawathi sekira 15 menit," tulis situs PN Jaksel.
Baca juga: Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo ke Kejagung Jadi sorotan, Kuasa Hukum Sampaikan Hal Ini
Dari keterangan para tersangka terkuak, ternyata Kuat Maruf lah yang mempengaruhi Putri Candrawathi dengan ucapan provokatifnya.
Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi agar melaporkan tindakan Brigadir J ke Ferdy Sambo.
Padahal saat itu Kuat Maruf sendiri tidak mengetahui detail peristiwa yang 'melukai' hati Putri Candrawathi.
"Setelah itu Yosua keluar kamar, selanjutnya Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo dengan berkata 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', mesipun saat itu Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tulis situs resmi PN Jaksel.
Persidangan Ferdy Sambo Cs
Terungkapnya kronologi insiden di Magelang itu datang bersamaan jelang persidangan Ferdy Sambo Cs.
Seperti diketahui, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan segera diadili di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E.
Persidangan Ferdy Sambo Cs akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) nanti.
Jadwal tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022), dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Berdasarkan jadwal, sidang Ferdy Sambo akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Selain Ferdy Sambo, tersangka lain yang disidangkan pada hari yang sama, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Maruf), dan RR (Ricky Rizal)."
Baca juga: Teriakan Nama Ferdy Sambo saat Manggung di Synchronize Fest, Ahmad Dhani Ungkap Alasannya
"Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Selasa (18/10/2022).
Kemudian, sidang tersangka Obstruction of Justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.(*)
