Soal Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI, Jenderal Andika: Suka Sama Suka & Beberapa Kali
Saat itu, di Bali bertepatan dengan acara KTT G20 pada 15-16 November 2022 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa bahwa kasus anggota Paspamres yang rudapaksa prajurit wanita TNI dilakukan atas dasar suka sama suka dan sudah terjadi beberapa kali.
Anggota Paspampres dengan inisial Mayor BF ini jalankan aksinya di hotel di Bali.
Saat itu, di Bali bertepatan dengan acara KTT G20 pada 15-16 November 2022 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, tidak ditemukan bukti adanya kasus rudapaksa.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan dari hasil penyelidikan sementara perwira Paspampres dan prajurit wanita TNI melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tim Samba Lebih Diunggulkan, Ini Prediksi Skor Perempat Final Piala Dunia 2022 Kroasia vs Brasil
Saat ini korban yang merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka.
Sebelumnya, Mayor Infanteri BF yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," terang Andika Perkasa.
Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.
"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.
Kini proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan.
Andika Perkasa minta pelaku dipecat
Baca juga: Kaesang Pangarep Nangis Kejer Saat Sungkeman ke Jokowi, Ungkap Kebahagiaan
Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.
Hal ini dikatakan sebelum ada bukti kasus asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.