Soal Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI, Jenderal Andika: Suka Sama Suka & Beberapa Kali
Saat itu, di Bali bertepatan dengan acara KTT G20 pada 15-16 November 2022 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.
Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.
Baca juga: UMK Kabupaten Bogor 2023 Naik Jadi Rp 4,5 Jutaan, Kota Bogor Juga Alami Kenaikan, Segini Besarannya
Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.
Tanggapan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menanggapi kasus oknum Paspampres diduga merudapaksa prajurit TNI wanita di sebuah hotel di Bali ketika acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.
Moeldoko menyatakan di TNI aturan dan hukum yang berlaku sudah jelas.
Menurutnya, dalam kasus ini akan dilihat terlebih dahulu pelanggaran kasus ini termasuk disiplin murni atau disiplin tidak murni.

"Di TNI itu sudah jelas hukumnya, ada disiplin murni dan disiplin tidak murni. Kalau disiplin tidak murni pendekatannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/12/2022).
Tapi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk disipiln murni akan ditindak secara administratif.
"Tapi kalau atasannya ia berhak melihat kira-kira ini masuk mana kalau disiplin murni pendekatannya administrasi dan tindakan disiplin nanti ada bagian dari Pak KSAD yang menindak," terangnya.
Mantan Panglima TNI ini juga mengungkap kasus ini akan ditentukan di Pengadilan Militer dan hukuman yang diberikan dapat berupa pemecatan jika terbukti bersalah.