Polisi Tembak Polisi

Sebut Motif Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana: Perkosaan Buktinya Tidak Jelas

Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase
Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada. Namun yang menjadi masalah di kasus pembunuhan Brigadir J, motifnya itu belum jelas. 

"Kalau motif itu tujuannya suatu peristiwa yang utuh, karena dalam suatu pengungkapan perkara itu adanya korban, tindak pidana, locus tempus, adanya suatu cara melakukan, alat yang dipakai, dan motif. Itu satu kebulatan yang utuh, jadi di sini akan menjadikan kalau itu betul dan didukung, serta menimbulkan kehendak untuk melakukan suatu kejahatan, maka itu sebagai faktor yang meringankan adanya suatu tindak pidana," bebernya.

Namun ia menegaskan, hal itu hanya meringankan saja, bukan menghapuskan.

"Tapi tidak menghapuskan, meringankan," pungkasnya.

Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidana

Pakar Hukum Pidana, Muhammad Arief Setiawan mengatakan, orang yang disuruh tidak bisa dipidana.

Hal itu disampaikan Muhammad Arief Setiawan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Muhammad Arief Setiawan merupakan saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa Kuat Maruf.

Pada sidang itu, tim penasihat hukum Kuat Maruf menanyakan jangka waktu terkait pembunuhan berencana.

Menurut Muhammad Arief Setiawan, tidak ada jangka waktu untuk sebuah perencanaan.

Baca juga: Ungkap 4 Perbedaan Kasus Ferdy Sambo dan Kopi Sianida, Pakar: Jessica Wongso Tak Halangi Penyidikan

"Yang penting pada saat melakukan perencanaan, pengambilan keputusan dan melaksanakan itu memang ada jangka waktunya, artinya memang tidak segera. Tapi waktunya tidak penting panjang atau pendek, tapi ada jeda waktunya," kata dia dilansir dari Kompas TV, Senin.

Selain itu, lanjut dia, pelaksanaannya juga harus dalam keadaan tenang.

"Kemudian itu dilaksanakan dengan tenang. Jadi keadaan tenang dengan sisi kejiwaan si pelaku itulah yang menentukan untuk perencanaan dan tidak," tandasnya.

"Persoalan penyertaan, tolong ahli menjelaskan kepada kami sebenarnya bagaimana pernyertaan itu?," tanya penasihat hukum Kuat Maruf lagi.

"Penyertaan kan ada beberapa bentuk, ada pidana sebagai pembuat, orang yang melakukan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan, dan orang yang menyuruh melakukan perbuatan pidana. Nah itu bentuk-bentuk penyertaan," kata Muhammad Arief Setiawan.

Ia juga menegaskan, bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved