Polisi Tembak Polisi
Sebut Motif Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana: Perkosaan Buktinya Tidak Jelas
Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
"Untuk yang pertama itu dipidana sebagai pembuat, yaitu orang yang melakukan perbuatan itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan," jelasnya.
Kemudian yang kedua, kata dia, kalau dalam bentuk yang menyuruh lakukan, berarti ada dua pihak atau lebih. Di mana satu pihak adalah pihak yang menyuruh, dan yang kedua adalah yang disuruh.

"Yang melakukan perbuatan, itu yang disuruh dalam bentuk penyertaan yang seperti ini, yang disuruh itu tidak bisa dipidana karena dia sebenarnya tidak mempunyai niat jahat sama seperti yang menyuruh. Dan yang punya niat itu adalah si pihak yang menyuruh. Maka yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggung jawaban," jelas dia.
Lalu yang ketiga dalam bentuk turut serta, bentuk turut serta berarti dua pihak atau lebih yang mempunyai kesepakatan bersama untuk sama-sama mempunyai kehendak mewujudkan terjadinya delik atau tindak pidana.
"Dengan demikian, kalau dikaitkan dengan penyertaan tadi dengan kesengajaan, berarti bentuknya kalau turut serta berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus terjadi apa yang namanya kesepahaman pemikiran, meeting of mind untuk mewujudkan delik. Di situ ketika dua pihak atau lebih berarati harus terpenuhi syarat adanya double kesalahan, karena kesalahannya itu harus sama antara pelaku satu dengan yang lainnya," beber dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Bawa Bukti Foto-foto Brigadir J di Kelab Malam, Pengacara Bharada E: Tidak Ada Kaitannya
"Karena ini semuanya punya kehendak untuk mewujudkan terjadinya delik, jadi tidak bisa hanya salah satu. Kalau salah satu berarti bukan turut serta, kalau turut serta berarti persyaratan utamanya adalah ada kehendak yang sama untuk mewujudkan delik," tambah dia.
Sehingga menurut dia, yang paling penting dalam penyertaan yakni adanya kehendak yang sama.
"Persoalan yang dilakukan berbeda-beda di dalam melaksanakan tindakan itu, itu tidak jadi masalah di dalam bentuk turut serta. Yang penting pelaku satu dengan yang lain punya kehendak yang sama," pungkasnya.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.