Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Diganjar Hukuman Mati, Keluarga Korban Puas: Memang Pantas

Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, ia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Terdakwa kasus rudapaksa santri, Herry Wirawan, menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, dan dijatuhi hukuman mati 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keluarga korban rudapaksa oleh Herry Wirawan mengaku puas dengan hukuman yang pelaku dapat.

Bahkan, setelah kasasinya di tolak oleh MA kemarin, Herry Wirawan tetap dijatuhkan hukuman mati.

Herry Wirawan sendiri telah merudapaksa sebanyak 13 santriwatinya.

Ia tetap dihukum mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.

Sebelumnya kasasi tersebut diajukan ke MA setelah terdakwa Herry Wirawan tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yakni hukuman mati.

Salah satu keluarga korban kebejatan Herry Wirawan asal Garut, AN (35) merespon putusan tersebut.

Ia menyebut saat ini keluarganya telah tenang lantaran pelaku Herry Wirawan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sekarang sudah yakin tenang, hukuman mati memang pantas untuk pelaku, kami keluarga korban menginginkan hukuman mati dari dulu," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (4/1/2023).

Ia menuturkan kasus rudapaksa tersebut merupakan peristiwa yang menyayat hati, pikiran dan tenaga.

Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, ia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.

"Kalau mengingat awal kejadian dulu, masih terasa sakit hati kok begitu tega," ucapnya.

NA menjelaskan putusan hukuman mati untuk Herry Wirawan tidak lepas dari berbagai dukungan dari semua pihak.

Meski menurutnya kasus tersebut sempat senyap selama enam bulan, namun akhirnya bisa muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik.

Baca juga: Ditolak Kasasinya Oleh MA, Herry Wirawan Guru yang Rudapaksa 13 Santriwatinya Tetap Dihukum Mati

"Alhamdulillah identitas kami tetap aman, anak-anak juga aman, ada juga korban yang sudah hidup normal,"

"Saya berterimakasih sama semua pihak yang telah bantu, kepada media, kepada kuasa hukum dan pemerintah," ungkapnya.

Ia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran penting untuk penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Cukup kami saja yang menjadi korban, semoga kasus ini bisa jadi pelajaran dan efek jera bagi para pelaku pencabulan," ujarnya.

Sebelumnya guru bejat Herry Wirawan dan pemilik Madani Boarding School yang beralamat di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa kemudian mengajukan banding.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Tidak Setuju Gara-gara Alasan Ini

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban Mengaku Puas dan Tenang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved