Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis, Richard Eliezer Banjir Dukungan, Ronny Talapessy Terharu: Muncul Simpati Masyarakat

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mendapat dukungan publik.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan layar
Tangkapan layar Kompas TV, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengenai banyaknya dukungan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mendapat dukungan publik.

Dukungan yang muncul dari publik itu usai Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu pun dirasa tak adil bagi banyak pihak, mengingat Richard Eliezer berstatus justice collaborator.

Jelang vonis hakim, Richard Eliezer terus mendapatkan dukungan termasuk Amicus Curiae.

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menegaskan, dukungan publik terhadap kliennya sangat positif.

"Tentu bentuk dukungan ini sangat positif bagi Richard Eliezer dan dari sisi penasihat hukum ini bahwa ada progress dalam penegakan hukum ke depan. Publik bersimpati tinggi," ucapnya berdasarkan tayangan Kompas TV, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Jelang Vonis, Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung: Dia Bukan Pelaku Utama

Lebih lanjut, Ronny Talapessy menilai jika dukungan yang mengalir tak terlepas dari kekonsistenan Richard Eliezer selama proses hukum berlangsung.

"Richard Eliezer konsisten dan membantu proses penegakan hukum," paparnya.

"Fungsi dari sahabat pengadilan, ikut mensuport majelis hakim dalam kasus ini. Ini muncul simpati dari masyarakat," tambahnya.

Baca juga: LPSK Jamin Tetap Ada untuk Bharada E Usai Vonis Hakim, Minta Rutan Khusus Justice Collaborator

Dukungan akademisi

Sementara itu, jelang vonis hakim, 122 akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau yang disebut amicus curiae.

Sejumlah alasan disampaikan, di antaranya Eliezer sebagai justice collabolator yang telah jujur dan membuka kasus ini terang benderang.

Baca juga: Hakim Gelar Musyawarah Tertutup Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs Minggu Depan, Keluarga Bharada E Berdoa

Amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Rabu (18/1/2023)
Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Rabu (18/1/2023) (Youtube channel Kompas tv)

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved