Polisi Tembak Polisi
Jelang Vonis, Richard Eliezer Banjir Dukungan, Ronny Talapessy Terharu: Muncul Simpati Masyarakat
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mendapat dukungan publik.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mendapat dukungan publik.
Dukungan yang muncul dari publik itu usai Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu pun dirasa tak adil bagi banyak pihak, mengingat Richard Eliezer berstatus justice collaborator.
Jelang vonis hakim, Richard Eliezer terus mendapatkan dukungan termasuk Amicus Curiae.
Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menegaskan, dukungan publik terhadap kliennya sangat positif.
"Tentu bentuk dukungan ini sangat positif bagi Richard Eliezer dan dari sisi penasihat hukum ini bahwa ada progress dalam penegakan hukum ke depan. Publik bersimpati tinggi," ucapnya berdasarkan tayangan Kompas TV, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Jelang Vonis, Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung: Dia Bukan Pelaku Utama
Lebih lanjut, Ronny Talapessy menilai jika dukungan yang mengalir tak terlepas dari kekonsistenan Richard Eliezer selama proses hukum berlangsung.
"Richard Eliezer konsisten dan membantu proses penegakan hukum," paparnya.
"Fungsi dari sahabat pengadilan, ikut mensuport majelis hakim dalam kasus ini. Ini muncul simpati dari masyarakat," tambahnya.
Baca juga: LPSK Jamin Tetap Ada untuk Bharada E Usai Vonis Hakim, Minta Rutan Khusus Justice Collaborator
Dukungan akademisi
Sementara itu, jelang vonis hakim, 122 akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau yang disebut amicus curiae.
Sejumlah alasan disampaikan, di antaranya Eliezer sebagai justice collabolator yang telah jujur dan membuka kasus ini terang benderang.
Baca juga: Hakim Gelar Musyawarah Tertutup Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs Minggu Depan, Keluarga Bharada E Berdoa
Amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court.
Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Richard Eliezer
pembunuhan
Bharada E
Ferdy Sambo
Jaksa Penuntut Umum
justice collaborator
Ronny Talapessy
| Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
|
|---|
| Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
|
|---|
| Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
|
|---|
| Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
|
|---|
| Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.