Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Kuning di Jaksel Baru Jadi Sarjana, Belum Kerja Kini Masih Magang

Pengemudi Fortuner yang rusak mobil Brio kuning milik sopir taksi online di Senopati ternyata baru jadi sarjana, kini masih magang

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Instagram/Twitter
Pengemudi Fortuner yang rusak mobil Brio kuning milik sopir taksi online di Senopati, ternyata baru jadi sarjana 

"Saya tidak ada niat melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi," katanya.

Giorgio juga mengaku menyerahkan diri ke Polres Jaksel secara sukarela.

"Saya datang ke Polri secara sukarela dan kooperatif sebelum ada panggilan. Dan saya sudah menyerahkan barang butki yang ada pada saat kejadian," kata Giorgio Ramadhan.

Ia pun mengaku sudah meminta maaf secara langsung pada sopir taksi online.

Baca juga: Kaget Diterobos Fortuner, Mobil Pengendara Asal Jakarta Ini Terperosok ke Selokan di Puncak Bogor

"Saya sudah meminta maaf secara langsung pada pak AW dan keluarganya yang telah saya rugikan," kata Giorgio Ramadhan.

Penyidik Polres Metro Jakatya Selatan menetapkan Giorgio sebagai tersangka atas tindakan perusakan mobil taksi online di Senopati.

"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) adalah Pasal 406 KUHP," ungkap Ade, dilansir dari Kompas.com (13/2/2023).

Sosok pengemudi Fortuner yang rusak mobil sopir taksi online
Sosok pengemudi Fortuner yang rusak mobil sopir taksi online (Twitter)

Giorgio disangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 4,5 juta.

Penetapan tersangka didasrkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved