Polisi Tembak Polisi

Nasib Richard Eliezer di Penjara Tanpa Perlindungan LPSK, Dekan Hukum: Harus Bisa Membela Diri

Nasib Richard Eliezer di dalam penjara nanti, Tak Lagi Dilindungi LPSK hanya bisa mengandalkan diri sendiri

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Tribunnews.com
Richard Eliezer tak akan lagi dilindungi LPSK jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perlindungan yang diberikan LPSK rupanya tak melekat sampai Richard Eliezer menyelesaikan masa hukumannya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menyebut bahkan ada masa dimana Eliezer harus bisa melindungi dirinya sendiri saat ditahan.

Diketahui bersama, selama sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada E memutuskan bekerja sama dengan hukum.

Ia mengajukan diri sebagai Justice Collabolator dalam kasus ini.

Baca juga: Bukan Dukung Eliezer, Ini Alasan Mahfud MD Reflek Tepuk Tangan saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun

Selama menjadi saksi JC, Eliezer mendapat perlindungan dari LPSK.

Banyak yang khawatir akan keselamatan Bharada E.

Betapa tidak, ia berani mengungkap skenario Ferdy Sambo, jenderal yang selama ini dianggap memiliki power besar dalam institusi Polri.

"Dalam Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, ini kan (Eliezer) saksi pelaku," kata Aan Eko Widiarto saat menjadi narasumber Tribun Talks di Youtube Tribunnews Bogor.

Baca juga: Richard Eliezer Disarankan Mengundurkan Diri sebagai Polisi, Dekan Hukum: Harus Bersih dari Awal

Vonus putusan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, pengacara yosua tenangkan pendukung
Vonus putusan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, pengacara yosua tenangkan pendukung (Kompas.com)

Menurut Aan, sebagai saksi pelaki, Eliezer akan mendapat perlindungan dari LPSK sampai proses peradilan selesai.

"Kalau sudah inkrah statusnya bukan saksi lagi, tapi sudah terpidana," katanya.

Dalam proses inilah kata Aan, Richard Eliezer bukan lagi menjadi tanggungjawan LPSK.

Baca juga: Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Berani Vonis Sambo dan Ringankan Eliezer, Total Kekayaan Rp 12 M

Nantinya jaksa penuntut umum akan mengeksekusi vonis hakim pada terdakwa, dalam hal ini adalah Eliezer.

Dari situlah, keselamatan Richard Eliezer bukan lagi menjadi tanggungjawan LPSK.

"Sampai terpidana itulah bukan tanggungjawab LPSK lagi untuk perlindungan," kata Aan.

Setelah tak dilindungi LPSK, Eliezer diserahkan sepenuhnya pada lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Lihat Anaknya Divonis Lewat TV, Ini Alasan Ibunda Richard Eliezer Tak Datang ke Persidangan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved