Polisi Tembak Polisi
Nasib Richard Eliezer di Penjara Tanpa Perlindungan LPSK, Dekan Hukum: Harus Bisa Membela Diri
Nasib Richard Eliezer di dalam penjara nanti, Tak Lagi Dilindungi LPSK hanya bisa mengandalkan diri sendiri
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perlindungan yang diberikan LPSK rupanya tak melekat sampai Richard Eliezer menyelesaikan masa hukumannya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menyebut bahkan ada masa dimana Eliezer harus bisa melindungi dirinya sendiri saat ditahan.
Diketahui bersama, selama sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada E memutuskan bekerja sama dengan hukum.
Ia mengajukan diri sebagai Justice Collabolator dalam kasus ini.
Baca juga: Bukan Dukung Eliezer, Ini Alasan Mahfud MD Reflek Tepuk Tangan saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun
Selama menjadi saksi JC, Eliezer mendapat perlindungan dari LPSK.
Banyak yang khawatir akan keselamatan Bharada E.
Betapa tidak, ia berani mengungkap skenario Ferdy Sambo, jenderal yang selama ini dianggap memiliki power besar dalam institusi Polri.
"Dalam Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, ini kan (Eliezer) saksi pelaku," kata Aan Eko Widiarto saat menjadi narasumber Tribun Talks di Youtube Tribunnews Bogor.
Baca juga: Richard Eliezer Disarankan Mengundurkan Diri sebagai Polisi, Dekan Hukum: Harus Bersih dari Awal

Menurut Aan, sebagai saksi pelaki, Eliezer akan mendapat perlindungan dari LPSK sampai proses peradilan selesai.
"Kalau sudah inkrah statusnya bukan saksi lagi, tapi sudah terpidana," katanya.
Dalam proses inilah kata Aan, Richard Eliezer bukan lagi menjadi tanggungjawan LPSK.
Baca juga: Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Berani Vonis Sambo dan Ringankan Eliezer, Total Kekayaan Rp 12 M
Nantinya jaksa penuntut umum akan mengeksekusi vonis hakim pada terdakwa, dalam hal ini adalah Eliezer.
Dari situlah, keselamatan Richard Eliezer bukan lagi menjadi tanggungjawan LPSK.
"Sampai terpidana itulah bukan tanggungjawab LPSK lagi untuk perlindungan," kata Aan.
Setelah tak dilindungi LPSK, Eliezer diserahkan sepenuhnya pada lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Lihat Anaknya Divonis Lewat TV, Ini Alasan Ibunda Richard Eliezer Tak Datang ke Persidangan
Richard Eliezer
LPSK
Bharada E
Aan Eko Widiarto
Universitas Brawijaya
Justice Collabolator
perlindungan
Ferdy Sambo
TribunnewsBogor.com
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.