Pelajar SMA Tewas Dibacok

Sudah 10 Hari Tukul Pembunuh Pelajar di Kota Bogor Buron, Bima Arya Akan Sanksi Tegas Sekolah Pelaku

Bima Arya juga akan memberikan sanksi tegas ke sekolah yang muridnya terlibat dalam kasus kenakalan remaja. Hal itu, ia lakukan untuk mencegah

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa kolase
sudah terhitung 10 hari kasus pembacokan AS pelajar Kota Bogor hingga tewas, pelaku utamanya belum tertangkap, bahkan beberapa pihak akan memberikan sanksi tegas untuk pelaku dan sekolah 

Bahkan, pihak kepolisian juga meminta Tukul untuk menyerahkan diri dalam kasus ini.

Ketiga pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis.

"Kepada pelaku yang terlibat kita kenakan pasal 76 C UU 35 nomor 2013 tentang perlindungan anak penjara paling lama 15 tahun dan juga pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal 55 KUHP," sambungnya.

Baca juga: Eksekutor Utama Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Diduga Disembunyikan, Polisi Ancam Proses Hukum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved