Pelajar SMA Tewas Dibacok
Sudah 10 Hari Tukul Pembunuh Pelajar di Kota Bogor Buron, Bima Arya Akan Sanksi Tegas Sekolah Pelaku
Bima Arya juga akan memberikan sanksi tegas ke sekolah yang muridnya terlibat dalam kasus kenakalan remaja. Hal itu, ia lakukan untuk mencegah
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa kolase
sudah terhitung 10 hari kasus pembacokan AS pelajar Kota Bogor hingga tewas, pelaku utamanya belum tertangkap, bahkan beberapa pihak akan memberikan sanksi tegas untuk pelaku dan sekolah
Bahkan, pihak kepolisian juga meminta Tukul untuk menyerahkan diri dalam kasus ini.
Ketiga pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis.
"Kepada pelaku yang terlibat kita kenakan pasal 76 C UU 35 nomor 2013 tentang perlindungan anak penjara paling lama 15 tahun dan juga pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal 55 KUHP," sambungnya.
Baca juga: Eksekutor Utama Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Diduga Disembunyikan, Polisi Ancam Proses Hukum
Tags
bacok
SMK Bina Warga 1 Kota Bogor
Simpang Pomad
Kecamatan Bogor Utara
Pemerintah Kota Bogor
Wali Kota Bogor
Bima Arya
Kota Bogor
pelajar
Tukul
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelajar SMA Tewas Dibacok
Jadi Obat Pelipur Lara, Pemkab Bogor Serahkan Kunci Rumah Baru untuk Orangtua Arya Saputra |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Satu Orang Tersangka Tewasnya Arya Saputra Pelajar SMK Kota Bogor Susul Dua Rekannya |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga di 100 Hari Wafatnya Arya Saputra, Ternyata Bertepatan dengan Ultah Almarhum |
![]() |
---|
Keluarga Arya Saputra Datangi Simpang Pomad Bogor, Musisi Jalanan Ikut Doa Bersama |
![]() |
---|
100 Hari Meninggalnya Arya Saputra, Keluarga Lakukan Doa Bersama dan Tabur Bunga di Simpang Pomad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.