Pelajar SMA Tewas Dibacok

Pelaku Pembacokan Siswa SMK Bina Warga 1 Bogor Divonis 8 Tahun, Keluarganya Langsung Duduk Bareng

Penasihat hukum MA (17) terdakwa yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, beberkan kondisi MA.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
MA (17) terdakwa yang dijatuhi hukum 8 tahun di PN Bogor, Senin (10/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Penasihat hukum MA (17) terdakwa yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, beberkan kondisi MA usai divonis 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023).

MA dipastikan akan kehilangan hak mengenyam pendidikannya.

"Yaudah udah dianggap gugur aja itu mah. Hanya mungkin nanti ada pelatihan, ada semacam paket. Pilihannya itu," kata Penasihat Hukum MA (17) Nur Bhakti saat dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.

Bhakti menjelaskan, dengan pilihan paket serta pelatihan, hak MA terkait pendidikannya harus tetap terpenuhi.

Langkah itu lah yang memang setidaknya tetap memenuhi hak dari MA yang memang masih dikategorikan anak di bawah umur.

MA pun, sambung Bhakti, selayaknya hak pendidikannya itu harus diperjuangkan.

"Ya terutama kita melihatnya bahwa betul bersalah. Hanya dia punya hak untuk membela dirinya. Se-kecil apapun itu," jelas Bhakti.

Disinggung pantas atau tidaknya vonis 8 tahun yang diterima MA, kata Bhakti, bisa dilihat di dua sisi.

Dari sisi publik, memang hukuman 8 tahun itu cukup ringan.

"Pasti versinya beda. Karena menurut penasihat hukum, beda dengan menurut hakim atau jaksa. Menurut publik, itu belum seberapa (hukumannya). Bisa jadi seperti itu," jelasnya.

Baca juga: Update Kasus Pelajar Tewas di Simpang Pomad Kota Bogor, Satu Pelaku Divonis 8 Tahun Penjara

Meski kehilangan hak pendidiknnya, orangtua dari MA masih bisa mengajukan upaya banding.

Upaya banding itu bisa dilakukan terhitung sejak vonis yang diberikan kepada MA mulai hari ini.

"Mungkin nanti musyawarah keluarga dulu. Sementara, ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima. Upaya hukum paling tujuh hari dari vonis hari ini. Kalau lewat dari tujuh hari terima, otomatis," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A menjatuhi vonis hukuman terhadap Satu terdakwa berinisial MA (17) yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved