Pelajar SMA Tewas Dibacok

Pelaku Pembacokan Siswa SMK Bina Warga 1 Bogor Divonis 8 Tahun, Keluarganya Langsung Duduk Bareng

Penasihat hukum MA (17) terdakwa yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, beberkan kondisi MA.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
MA (17) terdakwa yang dijatuhi hukum 8 tahun di PN Bogor, Senin (10/4/2023). 

PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.

Baca juga: 1 Bulan Tukul Pembunuh Pelajar SMK di Kota Bogor Belum Tertangkap, 2 Pelaku Lainnya Sudah Disidang

Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).

Panasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.

"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved