Pelajar SMA Tewas Dibacok
Pelaku Pembacokan Siswa SMK Bina Warga 1 Bogor Divonis 8 Tahun, Keluarganya Langsung Duduk Bareng
Penasihat hukum MA (17) terdakwa yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, beberkan kondisi MA.
|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
MA (17) terdakwa yang dijatuhi hukum 8 tahun di PN Bogor, Senin (10/4/2023).
PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.
Baca juga: 1 Bulan Tukul Pembunuh Pelajar SMK di Kota Bogor Belum Tertangkap, 2 Pelaku Lainnya Sudah Disidang
Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).
Panasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.
"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.
Berita Terkait: #Pelajar SMA Tewas Dibacok
| Jadi Obat Pelipur Lara, Pemkab Bogor Serahkan Kunci Rumah Baru untuk Orangtua Arya Saputra |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Satu Orang Tersangka Tewasnya Arya Saputra Pelajar SMK Kota Bogor Susul Dua Rekannya |
|
|---|
| Isak Tangis Keluarga di 100 Hari Wafatnya Arya Saputra, Ternyata Bertepatan dengan Ultah Almarhum |
|
|---|
| Keluarga Arya Saputra Datangi Simpang Pomad Bogor, Musisi Jalanan Ikut Doa Bersama |
|
|---|
| 100 Hari Meninggalnya Arya Saputra, Keluarga Lakukan Doa Bersama dan Tabur Bunga di Simpang Pomad |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/MA-bocah-keras.jpg)