Prostitusi Online di Sleman Dibongkar Petugas, Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat
Praktik prostitusi online kini bukan hanya dilakukan orang dewasa, melainkan anak di bawah umur juga tak sedikit yang terlibat.
Keduanya merupakan warga Depok, Kabupaten Sleman.
"Objeknya ini adalah masih usia 17 tahun, berarti di bawah umur," urainya.
Baca juga: Memprihatinkan, Bocah 15 Tahun Sudah Jalankan Praktik Prostitusi Online, Pasang Tarif Rp 1,3 Juta
Sama halnya dengan kasus pertama, kedua tersangka juga mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Keduanya sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih satu tahun.
"Modusnya sama menawarkan melalui aplikasi dan kemudian saudari V (17) dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DR dan L dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Sedangkan tersangka S dan BS dijerat dengan Pasal 76 i Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sudah Ditangkap Polisi, Penculik Kepala Cabang Bank BUMN Belum Terima Bayaran Penuh : Baru DP |
![]() |
---|
Silfester Sempat Kabur Tahun 2019 ?, Komjak Ingatkan Kejari Jakarta Selatan Tak Tunda Eksekusi |
![]() |
---|
Terkuak Silfester Sempat Menghilang Saat Akan Dibui Tahun 2019, Roy Suryo: Sudah Bisa Ditangkap |
![]() |
---|
Alasan Silfester Sulit Dihukum Gegara Punya Saudara Ipar di Kejaksaan ?, Kejagung: Sudah Kami Cek |
![]() |
---|
Motif Orang Tua di Tangerang Selatan Aniaya Anak Kandung Sampai Tewas, Emosi Dengar Kata Kasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.