Breaking News

Prostitusi Online di Sleman Dibongkar Petugas, Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat

Praktik prostitusi online kini bukan hanya dilakukan orang dewasa, melainkan anak di bawah umur juga tak sedikit yang terlibat.

Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor.com/Banjarmasinpost
Ilustrasi - Praktik prostitusi online dibongkar petugas. 

Keduanya merupakan warga Depok, Kabupaten Sleman.

"Objeknya ini adalah masih usia 17 tahun, berarti di bawah umur," urainya.

Baca juga: Memprihatinkan, Bocah 15 Tahun Sudah Jalankan Praktik Prostitusi Online, Pasang Tarif Rp 1,3 Juta

Sama halnya dengan kasus pertama, kedua tersangka juga mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Keduanya sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih satu tahun.

"Modusnya sama menawarkan melalui aplikasi dan kemudian saudari V (17) dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DR dan L dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.

Sedangkan tersangka S dan BS dijerat dengan Pasal 76 i Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved