Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Masih Ada Waktu, Cek Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Wilayah Bogor, Lengkap Bacaan Niat

Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 wilayah Bogor ini telah dikonversi dengan uang yang setara dengan dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 untuk kota dan kabupaten Bogor lengkap dengan bacaan niatnya. 

Waktu haram pembayaran zakat fitrah yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Alasan haram karena ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan mustahiq, untuk bergembira (tercukupi makannya) pada hari Idul Fitri.

ILUSTRASI - Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat
ILUSTRASI - Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Bogor

Baznas Jawa Barat telah mengeluarkan jumlah besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 di kota dan kabupaten se-Jawa Barat, termasuk Bogor.

Besaran zakat fitrah ini telah dikonversi dengan uang yang setara dengan dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Untuk nominalnya sendiri disesuaikan dengan harga setempat karena zakat fitrah dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi.

Adapun untuk waktu pembayarannya, zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan 2023 hingga sebelum salat Idul Fitri.

Jumlah besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan tertuang dalam surat edaran resmi Baznas kabupaten dan kota se-Jawa Barat, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023.

Dengan adanya pembaharuan data ini, maka data atau nominal yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya sudah tidak berlaku.

Berdasarkan surat tersebut, nilai zakat fitrah tahun 2023 di Kabupaten Bogor adalah sebesar Rp 42.000 per hari per jiwa.

Sedangkan di Kota Bogor, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Baca juga: 7 Manfaat Berbuka Puasa Pakai Buah Kurma, Simak Ulasannya

Niat Zakat Fitrah

Terdapat perbedaan niat zakat fitrah yang perlu dibacakan tergantung siapa yang akan membayarnya dan siapa yang akan dizakatkan.

Berikut niat zakat fitrah.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved