Tak Ada yang Berani Menertibkan, Banyak Baliho Sakti Bertebaran di Jalan Tegar Beriman Cibinong

yang memiliki kewenangan untuk menertibkan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, Bawaslu memiliki rangkaian kalender pemilu yang di dalam

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Baliho Partai di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (10/5/2023). 

Surat tersebut tertuang dalam SE Bupati Bogor Nomor 100.3.4/387/DPKPP. Berikut isi dari surat edaran tersebut.

Dalam rangka menjaga kelestarian serta keindahan taman dan pedestrian di Kawasan Tertib Lalu-Lintas, dengan ini: 

1. Dilarang untuk melakukan pemasangan baliho, umbul-umbul, spanduk, bendera dan atribut lainnya pada kawasan taman, median jalan dan pedestrian di lokasi berikut : 

a. Ruas Jalan Alternatif Sentul mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa Kecamatan Babakan Madang sampai dengan persimpangan Jalan Raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja. 

b. Ruas Jalan Kandang Roda mulai persimpangan Jalan Raya BogorJakarta Kecamatan Sukaraja sampai dengan Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong.

Baca juga: Bebas Dari Lapas, Baliho Wajah Anas Urbaningrum Terpampang Dekat Istana SBY di Cikeas Bogor

c. Ruas Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong

d. Ruas Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura Kecametan Cibinong: dan 

e. Ruas Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede. 

2. Pemasangan baliho, umbul-umbul, spanduk, bendera dan atribut lamnya di Kawasan Tertib Lalu-Lintas dapat dilakukan pada halaman dan pagar kantor Badan/Dinas/Lembaga terkait, jembatan, atau pada panggung reklame milik Pemerintah Kabupaten Bogor dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved