Tak Ada yang Berani Menertibkan, Banyak Baliho Sakti Bertebaran di Jalan Tegar Beriman Cibinong

yang memiliki kewenangan untuk menertibkan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, Bawaslu memiliki rangkaian kalender pemilu yang di dalam

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Baliho Partai di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor tak berani menertibkan baliho atau alat peraga kampanye milik partai yang berada di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid berkilah bahwa pihaknya tak bisa gegabah dalam melakukan penertiban.

Sebab, baliho yang berbau politik berbeda dengan baliho yang mengandung nilai ekonomis atau iklan.

"Karena dampak dari perbuatan itu akan berdampak, ketika Satpol PP melakukan hal itu (penertiban) lalu ada yang menggugat bagaimana," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Mantan Camat Babakanmadang itu menegaskan, yang memiliki kewenangan untuk menertibkan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasalnya, Bawaslu memiliki rangkaian kalender pemilu yang di dalamnya mengatur masa kampanye.

Sehingga, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu mengenai baliho mana saja yang melanggar aturan.

"Justru sekarang itu kosong (kalender pemilu), Bawaslu masih ada kekosongan aturan. Aturannya belum ada dan belum jelas, ketika penertiban alat-alat peraga ataupun kampanye itu Bawaslu yang berhak karena sekarang ada kekosongan itulah terjadi hal seperti ini," katanya.

Atas permasalahan tersebut, Cecep Imam Nagarasid mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait membahas persoalan yang ada.

"Pak sekda sudah memerintahkan asisten dan waktu dekat akan mengadakan rapat kaitannya dengan teknis di lapangan seperti apa. Rapat kordinasi tersebut melibatkan DPKPP, ada bagian hukum kaitan dengan masalah yang itu apakah perlu ketua-ketua partai hal itu sudah di komunikasikan oleh Bawaslu," katanya.

Di samping itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ivan Firmasnyah mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk menertibkan ketika sudah memasuki masa kampanye.

Sedangkan menurutnya, saat ini belum memasuki kalender kampanye, sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).

Baca juga: Pasca Libur Lebaran, Satpol PP Cisarua Bongkar Spanduk dan Baliho Liar di Jalur Puncak Bogor

"Itu jatohnya ke Perda, tempatnya boleh atau engga disitu, kalau sekarang kan belum masuk tahapan (kampanye)," ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemasangan atribut partai pada kawasan tertib lalu lintas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved