Pelajar SMA Tewas Dibacok
Eksekutor Pembacokan Siswa SMK Buron 2 Bulan, Keluarga Tukul Tak Ada Itikad Baik Temui Orangtua Arya
Dua bulan anaknya buron, oarangtua Tukul eksekutor pembunuhan pelajar SMK di Simpang Pomad tak pernah ada itikad baik ke keluarga korban.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sudah dua bulan Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor meninggal dunia.
Arya tewas disabet senjata tajam di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023).
Dua dari tiga pelaku saat ini sudah diadili dan divonis masing-masing 8 dan 4 tahun penjara.
Sementara itu, Tukul, eksekutor pembacokan terhadap Ayra buron selama dua bulan.
Polisi tak kunjung menangkap Tukul yang juga merupakan seorang pelajar.
Keberadaan Tukul pun tak kunjung terdeteksi.
Ayah angkat Arya Saputra, Rojai Supriyadi berharap Tukul bisa segera ditangkap.
Menurutnya, pihak keluarga belum mendapat titik terang mengenai keberadaan eksekutor pembunuh anaknya itu.
"Dari pihak kepolisian juga tidak ada kejelasannya kepada kami," kata Rojai kepada TribunnewsBogor.com di Tribun Talks, Rabu (10/5/2023).
Sudah dua bulan lamanya Tukul bulan menghirup udara bebas usai merenggut nyawa Arya.
Namun hingga kini, tidak ada itikad baik dari pihak keluarganya untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
"Kalau keluarga Tukul enggak ada, kalau dari keluarga yang bawa motor dan yang satu lagi, itu ada ke rumah untuk silaturahmi," kata Rojai.
Baca juga: 2 Bulan Berlalu, Ibu Penuntun Syahadat Arya Saputra Berikan Doa Khusus, Berharap Tukul Tertangkap
Menurutnya, saat itu pihak keluarga pelaku sempat menawarkan uang santunan kepada keluarga Arya.
"Tapi saya pribadi tidak menerima santunan, saya karena enggak mau, karena anak saya enggak bisa dibayar dengan uang," tuturnya.
Mendatangi orangtua Arya, keluarga pelaku pun menyampaikan permintaan maaf.
"Kalau maafnya saya terima, namanya juga manusia. Tapi kalau hukum tetap berlaku, kalau bisa dihukum seberat-beratnya," lanjut dia.
Selama ini, ia pun tidak mengetahui tentang informasi keluarga Tukul.
"Enggak ada kejelasan juga, enggak ada datang ke sini untuk beritikad baik. Mungkin dia takut ya sama warga," tandasnya.
Rojai berharap Tukul bisa segera ditangkap, sehingga almarhum Arya bisa tenang.
"Saya sangat berharap kasus ini ditangani benar-benar. Kalau saya bilang polisi agak lambat, sampai 2 bulan ini belum ada kejelasan juga. Mudah-mudahan cepat ditangkap pelaku ini," tandasnya.

Sosok Tukul di Mata Keluarga
Buron selama dua bulan, Tukul yang merupakan eksekutor atas hilangnya nyawa Arya ternyata punya jejak kriminal sebelumnya.
Tukul rupanya pernah dipenjara karena kasus penjambretan pada beberapa bulan lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa Tukul merupakan seorang residivis.
Baca juga: 2 Bulan Pembunuh Pelajar di Simpang Pomad Masih Buron, Polisi Ungkap Alasannya Ragu Sebar Foto Tukul
"Untuk yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Kabupaten," pungkas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ketiga pelaku pembacokan itu berasal dari sekolah yang sama.
Tetapi satu dari tiga pelaku sudah berusia dewasa.
Sehingga pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
"Para pelaku yang diamankan dari sekolah yang sama. Tentunya kita akan dalami peran dari seniornya, alumni, berbagai informasi yang ada akan kita jadikan bahan informasi," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Bahkan, mengenai sosok Tukul ini pihak kepolisian juga sudah mendatangi kediaman orang tuanya.
Di rumahnya, orang tua Tukul mengungkap sosok aslinya yang kerap meresahkan ini.
Bahkan, keluarganya pun merasa geram dengan tingkah Tukul selama ini.
Menurut keluarganya, Tukul berkali-kali terlibat masalah hukum.
"Kita sudah ke para keluarga pelaku dan mereka kooperatif. Justru yang ASR ini keluarganya menyayangkan kenapa sudah jambret kok kayak gini lagi," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Ketiga pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis.
"Kepada pelaku yang terlibat kita kenakan pasal 76 C UU 35 nomor 2013 tentang perlindungan anak penjara paling lama 15 tahun dan juga pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal 55 KUHP," sambungnya.
Jadi Obat Pelipur Lara, Pemkab Bogor Serahkan Kunci Rumah Baru untuk Orangtua Arya Saputra |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Satu Orang Tersangka Tewasnya Arya Saputra Pelajar SMK Kota Bogor Susul Dua Rekannya |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga di 100 Hari Wafatnya Arya Saputra, Ternyata Bertepatan dengan Ultah Almarhum |
![]() |
---|
Keluarga Arya Saputra Datangi Simpang Pomad Bogor, Musisi Jalanan Ikut Doa Bersama |
![]() |
---|
100 Hari Meninggalnya Arya Saputra, Keluarga Lakukan Doa Bersama dan Tabur Bunga di Simpang Pomad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.