Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

'Adek Gue Mati' Teriak Kakak Arya Saputra Depan Tukul, Pelaku Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Keluarga korban pembacokan Arya Saputra berteriak memaki Tukul usai polisi melakukan rilis kasus tersebut di Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023)

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Instagram
Keluarga korban pembacokan Arya Saputra berteriak memaki Tukul usai polisi melakukan rilis kasus tersebut di Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023) 

"Gue sebagai orangtuanya enggak pernah nyentil, agi main bacok aja ya Allah," teriak Rojai.

"Adek saya sekolah gi, bukan tawuran, adek saya pulang ke rumah, mau ketemu orangtuanya, demi Allah keji kelakuan lu gi," kata kakak Arya.

Selain itu, ibu kandung Arya juga terlihat tak bisa menahan tangis saat bertemu langsung Tukul.

"Mana ibunya Agi. Mana. Dia gapernah datang. Saya ibunya dari kecil yang netein, yang kasih ongkos, biar jadi itu anak. Sakit hati saya," kata Umay ibu kandung Arya Saputra.

Momen keluarga Arya Saputra mengutarakan rasa sakit hatinya usai Tukul ditangkap, Jumat (12/5/2023).
Momen keluarga Arya Saputra mengutarakan rasa sakit hatinya usai Tukul ditangkap, Jumat (12/5/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Umay pun langsung mengutarakan rasa sakit hatinya kepada Kapolresta Bogor Kota.

"Pak 20 tahun hukumannya. Jangan 15 tahun. Anak saya meninggal pak. Saya kehilangan banget," pungkas Umay.

Dimaki-maki keluarga korban, Tukul hanya bisa menunduk.

Tukul pun segera dibawa penyidik untuk kembali menempati sel khusus.

Ya, Tukul rupanya ditempatkan polisi di sel khusus yang tak bercampur dengan tahanan lain.

Terkait hal tersebut, polisi mengungkap alasannya.

"Pemeriksaan berjalan normal karena orangtua pelaku mendampingi. Dia ditahan seorang diri di sel khusus karena seorang anak," pungkas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Lebih lanjut, Bismo juga mengungkap pidana yang bakal dijerat kepada Tukul.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa Arya Saputra, Tukul terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kita jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp3 miliar," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Baca juga: Hidup di Keluarga Broken Home, Tukul Kena Mental, Nekat Bunuh Arya Saputra Sampai Kabur ke Jogja

Pelarian Tukul Selama 2 Bulan Buron

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved