Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

'Adik Saya Cuma Mau Sekolah, Kenapa Dibunuh' Tangis Kakak Arya Saputra Saat Bertemu Tukul

Tukul, pelaku utama penyebab tewasnya, Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor di Simpang Pomad, sudah tertangkap.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Keluarga Arya Saputra saat dihadirkan oleh Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023). 

Ibu Kandung Arya pun menegaskan, harus ada hukuman setimpal.

"Semoga gaada kaya Arya lagi. Tapi, saya minta hukuman yang setimpal bagi Agi," tandasnya.

Cari sosok penampung

Sementara itu, Polresta Bogor Kota kini terus mengembangkan kasus tersebut hingga benar-benar tuntas.

Terbaru, Polresta Bogor Kota bakal mengembangkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang menyebabkan Tukul buron slama dua bulan.

Termasuk mencaritahu siapa yang memfasilitasi saat Tukul melarikan diri.

"Nanti kita dalami soal itu," ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Baca juga: Sehari Setelah Ditangkap Kondisi Tukul Terungkap, Kini Ditempatkan Dalam Sel Seorang Diri

Selain itu, Tukul terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

" Tukul terkena ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota.

Bismo menjelaskan, Tukul terjerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Serta Pasal pembunuhan 338 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved