Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Jeritan Keluarga Arya Saputra Dengar Polisi Ancam Tukul 15 Tahun Penjara: Anak Saya Meninggal Pak

Sambil menangis dan membawa foto almarhum Arya Saputra, sang keluarga tak terima dengan ancaman hukuman tersebut.

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Keluarga Arya Saputra korban pembacokan oleh ASR alias Tukul tak terima kalau pelaku diancam hukuman pidana 15 tahun penjara oleh polisi, pihak keluarga korban memnginginkan ancamannya lebih, bahkan mereka sambil menangis dan membawa foto almarhum Arya Saputra ke Mako Polresta Bogor Kota 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 hingga tewas, akhirnya berhasil ditangkap.

Bahkan, dalam pengejarannya selama dua bulan, Tukul ini ditangkap di wilayah Yogyakarta.

Peristiwa berdarah itu terjadi di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023). lalu.

Saat itu, korban yang bernama Arya Saputra tewas di tempat dengan luka terbuka pada bagian wajahnya.

Dalam hal ini, dua dari tiga pelaku pembacokan itu sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi beberapa hari setelah kejadian.

Lalu, pada Kamis (11/5/2023) kemarin Tukul akhirnya berhasil ditangkap oleh tim dari Polresta Bogor Kota di Yogyakarta.

Tukul diancam 15 tahun penjara

Di malam yang sama Tukul ditangkap, polisi langsung membawanya ke Mako Polresta Bogor Kota.

Lalu, keesokan harinya pihak kepolisian pun langsung menggelar press rilis kasus yang menewaskan Arya Saputra itu.

Dalam press rilisnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengancam Tukul dengan hukuman pidana 15 tahun.

Serta, didenda sebesar Rp 3 miliar.

"Tukul terkena ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).

Dalam kasus ini, Tukul dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Adik Saya Cuma Mau Sekolah, Kenapa Dibunuh Tangis Kakak Arya Saputra Saat Bertemu Tukul

Selain itu, Tukul juga dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP.

Dalam hal ini, kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Tukul juga merupakan seorang residivis kasus penjambretan di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved