Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap
Jeritan Keluarga Arya Saputra Dengar Polisi Ancam Tukul 15 Tahun Penjara: Anak Saya Meninggal Pak
Sambil menangis dan membawa foto almarhum Arya Saputra, sang keluarga tak terima dengan ancaman hukuman tersebut.
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 hingga tewas, akhirnya berhasil ditangkap.
Bahkan, dalam pengejarannya selama dua bulan, Tukul ini ditangkap di wilayah Yogyakarta.
Peristiwa berdarah itu terjadi di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023). lalu.
Saat itu, korban yang bernama Arya Saputra tewas di tempat dengan luka terbuka pada bagian wajahnya.
Dalam hal ini, dua dari tiga pelaku pembacokan itu sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi beberapa hari setelah kejadian.
Lalu, pada Kamis (11/5/2023) kemarin Tukul akhirnya berhasil ditangkap oleh tim dari Polresta Bogor Kota di Yogyakarta.
Tukul diancam 15 tahun penjara
Di malam yang sama Tukul ditangkap, polisi langsung membawanya ke Mako Polresta Bogor Kota.
Lalu, keesokan harinya pihak kepolisian pun langsung menggelar press rilis kasus yang menewaskan Arya Saputra itu.
Dalam press rilisnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengancam Tukul dengan hukuman pidana 15 tahun.
Serta, didenda sebesar Rp 3 miliar.
"Tukul terkena ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).
Dalam kasus ini, Tukul dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Adik Saya Cuma Mau Sekolah, Kenapa Dibunuh Tangis Kakak Arya Saputra Saat Bertemu Tukul
Selain itu, Tukul juga dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP.
Dalam hal ini, kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Tukul juga merupakan seorang residivis kasus penjambretan di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Arya Saputra
Tukul
pembacokan
pelajar
SMK
Kota Bogor
Polresta Bogor Kota
Kapolresta Bogor Kota
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
jambret
Kabupaten Bogor
Kecamatan Sukaraja
Simpang Pomad
Tak Puas Dengan Hukuman Tukul, Orang Tua Angkat Arya Saputra: Saya Mau Banding |
![]() |
---|
Bima Arya Siap Buka Pintu Audiensi dengan Keluarga Arya Saputra yang Tak Puas Tukul Dihukum 9 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Arya Saputra Pecah Dengar Hakim Vonis Tukul, Tak Puas: Ya Allah Kenapa 9 Tahun |
![]() |
---|
Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.