Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap
Jeritan Keluarga Arya Saputra Dengar Polisi Ancam Tukul 15 Tahun Penjara: Anak Saya Meninggal Pak
Sambil menangis dan membawa foto almarhum Arya Saputra, sang keluarga tak terima dengan ancaman hukuman tersebut.
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 hingga tewas, akhirnya berhasil ditangkap.
Bahkan, dalam pengejarannya selama dua bulan, Tukul ini ditangkap di wilayah Yogyakarta.
Peristiwa berdarah itu terjadi di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023). lalu.
Saat itu, korban yang bernama Arya Saputra tewas di tempat dengan luka terbuka pada bagian wajahnya.
Dalam hal ini, dua dari tiga pelaku pembacokan itu sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi beberapa hari setelah kejadian.
Lalu, pada Kamis (11/5/2023) kemarin Tukul akhirnya berhasil ditangkap oleh tim dari Polresta Bogor Kota di Yogyakarta.
Tukul diancam 15 tahun penjara
Di malam yang sama Tukul ditangkap, polisi langsung membawanya ke Mako Polresta Bogor Kota.
Lalu, keesokan harinya pihak kepolisian pun langsung menggelar press rilis kasus yang menewaskan Arya Saputra itu.
Dalam press rilisnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengancam Tukul dengan hukuman pidana 15 tahun.
Serta, didenda sebesar Rp 3 miliar.
"Tukul terkena ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).
Dalam kasus ini, Tukul dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Adik Saya Cuma Mau Sekolah, Kenapa Dibunuh Tangis Kakak Arya Saputra Saat Bertemu Tukul
Selain itu, Tukul juga dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP.
Dalam hal ini, kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Tukul juga merupakan seorang residivis kasus penjambretan di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Sehingga ancaman hukumannya kemungkinan bisa bertambah.
"Tersangka ini sebelumnya juga residivis. Pernah melakukan jambret dan menjalani tahanan di Polsek Klapanunggal dan berlanjut di Lapas," jelas Bismo.
Keluarga Arya Saputra tak terima
Saat Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan tentang ancaman hukuman Tukul selama 15 tahun penjara, keluarga Arya Saputra pun bereaksi.
Sambil menangis dan membawa foto almarhum Arya Saputra, sang keluarga tak terima dengan ancaman hukuman tersebut.
Bahkan, ibu kandung Arya Saputra menginginkan ancaman hukumannya bisa lebih berat.
"Pak 20 tahun hukumannya. Jangan 15 tahun. Anak saya meninggal pak. Saya kehilangan banget," kata Umai, ibu kandung Arya Saputra.
Selain itu, menurutnya hingga saat ini keluarga dari Tukul belum ada itikad untuk meminta maaf terhadap pihaknya.
Maka dari itu, keluarga Arya Saputra merasa sakit hati dengan hal tersebut.
"Mana ibunya Agi. Mana. Dia gapernah datang. Saya ibunya dari kecil yang netein, yang kasih ongkos, biar jadi itu anak. Sakit hati saya," kata Umay ibu kandung Arya Saputra.
Sementara itu, ayah angkat Arya Saputra, Rujai mengungkapkan, emosinya sudah sangat memuncak ketika dirinya bertemu langsung dengan Tukul di Mako Polresta Bogor Kota.
Baca juga: Selama Tukul Buron 2 Bulan, Doa Orang Tua Arya Saputra Tak Pernah Lepas
"Terus terang aja saya ngomong kasar tadi karena emosi sama dianya (pelaku)," ujarnya kepada wartawan di kediamannya di Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (11/5/2023).
Bahkan, ia juga sempat ingin memukul Tukul saat di kantor polisi.
Melihat kondisinya yang tidak kondusif, pihak kepolisian pun terpaksa meminta keluarga Arya Saputra untuk keluar ruangan.
"Saya sih pengen nonjok terus terang aja, saya udah kesel banget," katanya.
"Akhirnya ditahan sama polisinya disuruh tunggu di luar," katanya.
Lalu, Rujai pun sempat mengenang sosok anak angkatnya itu, yang di mana ia tak pernah menyakiti Arya Saputra.
"Saya sebagai bapaknya gapernah nyentil gapernah apa. Tapi, ini Agi sampai ngebunuh anak saya. Ya Allah," kata Rujai sambil menangis.
Baca juga: Terungkap Korban Pembacokan Tukul Tak Hanya Arya Saputra, Mati Kutu Saat Ngeles Depan Polisi
(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat/Muamarrudin Irfani/Reynaldi)
Arya Saputra
Tukul
pembacokan
pelajar
SMK
Kota Bogor
Polresta Bogor Kota
Kapolresta Bogor Kota
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
jambret
Kabupaten Bogor
Kecamatan Sukaraja
Simpang Pomad
| Tak Puas Dengan Hukuman Tukul, Orang Tua Angkat Arya Saputra: Saya Mau Banding |
|
|---|
| Bima Arya Siap Buka Pintu Audiensi dengan Keluarga Arya Saputra yang Tak Puas Tukul Dihukum 9 Tahun |
|
|---|
| Isak Tangis Keluarga Arya Saputra Pecah Dengar Hakim Vonis Tukul, Tak Puas: Ya Allah Kenapa 9 Tahun |
|
|---|
| Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja |
|
|---|
| Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/a-foto-almarhum-A.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.