Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Tak Ajukan Banding Atas Kasus Tewasnya Arya Saputra, Keluarga MA Sibuk Tanya Keberadaan Motor

Nur Bhakti, penasihat hukum MA (17) salah seorang terdakwa tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, ungkap peran keluarga MA.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ilustrasi saat Keluarga Arya Saputra dihadirkan untuk melihat eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, Tukul beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Nur Bhakti, penasihat hukum MA (17) salah seorang terdakwa tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, ungkap peran keluarga MA.

Keluarga MA kerap menanyakan sepeda motor yang saat ini sudah dijadikan barang bukti oleh Polresta Bogor Kota sejak MA dijatuhi vonis 8 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

"Bapak sambung dan ibunya itu sibuk tanya motornya terus. Kata saya kan itu bukan urusan saya. Itu urusan Polresta. Karena kan jadi Barang Bukti (BB)," Nur Bhakti saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Ngaku Berguru ke Dukun di Cianjur, Tukul Tak Melawan Saat Dicubit Polisi: Dia Langsung Berbekas

Sang ibu malah lebih aktif menanyakan kasus anaknya ini dibanding bapak sambung MA.

Sang ibu, diakui oleh Nur Bhakti, kerap menjalin komunikasi.

Namun, sang ibu, lost contack dengan dirinya sejak tidak mau mengajukan upaya banding vonis.

"Yang lebih aktif itu ibu kandungnya. Kata saya suruh ke kantor ngobrol dengan kita. Ngobrol itu cari solusi sama sama. Akhirnya sampai sekarang los kontak," jelas Nur Bhakti.

Baca juga: Takut Hukumannya Berat, Satu Pelaku yang Bikin Tewas Arya Saputra Tak Ajukan Banding

Saat ini, vonis hukuman penjara selama 8 tahun diterima oleh keluarga MA.

Keluarga MA tidak mengajukan upaya banding terhadap vonis itu.

"50:50 sebetulnya. Saya tidak bisa berasumsi. Tidak bisa menerka nerka kalau saya. Tidak bisa berspekulasi. Yang jelas saat ini MA divonis hukuman 8 tahun dengan denda 1 Miliar pengganti denda itu 6 bulan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved