Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Takut Hukumannya Berat, Satu Pelaku yang Bikin Tewas Arya Saputra Tak Ajukan Banding

Para tersangka tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor sudah berhasil diciduk oleh Polresta Bogor Kota.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Suasana Sidang perdana 2 pelaku pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 yang tewas di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, di PN Bogor Kelas 1, Senin (3/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Para tersangka tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor sudah berhasil diciduk oleh Polresta Bogor Kota.

Tersangka MA (17), SA (18), serta ASR alias Tukul (17) sang eksekutor utama tewasnya Arya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bahkan, MA (17) sudah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor selama 8 tahun.

Untuk SA (18) sampai saat ini berkasnya masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari).

Untuk Tukul, saat ini, berkasanya masih dilengkapi oleh Polresta Bogor Kota sebelum diserahkan ke Kejari Bogor.

Berkas Tukul sendiri targetnya akan diserahkan dalam waktu dua pekan ke depan.

Khusus MA (17) terdakwa yang dijatuhi vonis 8 tahun oleh PN Bogor, ternyata hanya bisa pasrah.

Baca juga: Mendekam di Sel Khusus, Tukul Bakal Dikasih Hak Pendidikan dari Bapas Kelas II Bogor

Tidak ada upaya banding yang dilakukan oleh keluarga MA.

"Tidak ada upaya banding itu. Sudah saya tawarkan kepada keluarga," kata penasihat hukum terdakwa Nur Bhakti saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Selasa (16/5/2023).

Nur Bhakti mengatakan, kelurga MA menerima vonis yang dijatuhkan oleh PN Bogor.

Ada alasan tersendiri bagi keluarga MA tidak mau melakukan upaya banding.

Keluarga MA khawatir jika melakukan upaya banding, hukuman terhadap anaknya bisa naik.

"Asumsi keluarga ketika melakukan banding takut hukumannya naik. Mankanya, keluarga MA memilih untuk tidak melakukan banding," jelas Nur Bhakti.

Baca juga: Psikologisnya Terguncang, Tukul Berubah Jadi Anak Jahat, Kembali Normal Saat Didampingi Orangtua

Padahal, diakui Bhakti, dirinya sebagai penasihat hukum anaknya saat persidangan menawarkan opsi itu.

Dengan alasan, ada hak anaknya yang mesti dilindungi karena MA masih berusia 17 tahun.

"Alasannya kita karena anak ini masih sekolah. Itu aja alasannya. Kita tuh ingin melindungi hak anaknya," tambahnya.

Alhasil, vonis hukuman penjara 8 tahun pun kini harus dijalani oleh MA.

"8 tahun dengan denda 1 Miliar pengganti denda itu 6 bulan. Totalnya itu sebetulnya, 8 tahun 6 bulan," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved