Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap
Takut Hukumannya Berat, Satu Pelaku yang Bikin Tewas Arya Saputra Tak Ajukan Banding
Para tersangka tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor sudah berhasil diciduk oleh Polresta Bogor Kota.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Para tersangka tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor sudah berhasil diciduk oleh Polresta Bogor Kota.
Tersangka MA (17), SA (18), serta ASR alias Tukul (17) sang eksekutor utama tewasnya Arya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahkan, MA (17) sudah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor selama 8 tahun.
Untuk SA (18) sampai saat ini berkasnya masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Untuk Tukul, saat ini, berkasanya masih dilengkapi oleh Polresta Bogor Kota sebelum diserahkan ke Kejari Bogor.
Berkas Tukul sendiri targetnya akan diserahkan dalam waktu dua pekan ke depan.
Khusus MA (17) terdakwa yang dijatuhi vonis 8 tahun oleh PN Bogor, ternyata hanya bisa pasrah.
Baca juga: Mendekam di Sel Khusus, Tukul Bakal Dikasih Hak Pendidikan dari Bapas Kelas II Bogor
Tidak ada upaya banding yang dilakukan oleh keluarga MA.
"Tidak ada upaya banding itu. Sudah saya tawarkan kepada keluarga," kata penasihat hukum terdakwa Nur Bhakti saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Selasa (16/5/2023).
Nur Bhakti mengatakan, kelurga MA menerima vonis yang dijatuhkan oleh PN Bogor.
Ada alasan tersendiri bagi keluarga MA tidak mau melakukan upaya banding.
Keluarga MA khawatir jika melakukan upaya banding, hukuman terhadap anaknya bisa naik.
"Asumsi keluarga ketika melakukan banding takut hukumannya naik. Mankanya, keluarga MA memilih untuk tidak melakukan banding," jelas Nur Bhakti.
Baca juga: Psikologisnya Terguncang, Tukul Berubah Jadi Anak Jahat, Kembali Normal Saat Didampingi Orangtua
Padahal, diakui Bhakti, dirinya sebagai penasihat hukum anaknya saat persidangan menawarkan opsi itu.
Dengan alasan, ada hak anaknya yang mesti dilindungi karena MA masih berusia 17 tahun.
"Alasannya kita karena anak ini masih sekolah. Itu aja alasannya. Kita tuh ingin melindungi hak anaknya," tambahnya.
Alhasil, vonis hukuman penjara 8 tahun pun kini harus dijalani oleh MA.
"8 tahun dengan denda 1 Miliar pengganti denda itu 6 bulan. Totalnya itu sebetulnya, 8 tahun 6 bulan," tandasnya.(*)
Tak Puas Dengan Hukuman Tukul, Orang Tua Angkat Arya Saputra: Saya Mau Banding |
![]() |
---|
Bima Arya Siap Buka Pintu Audiensi dengan Keluarga Arya Saputra yang Tak Puas Tukul Dihukum 9 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Arya Saputra Pecah Dengar Hakim Vonis Tukul, Tak Puas: Ya Allah Kenapa 9 Tahun |
![]() |
---|
Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.