Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap
Berkas Perkara 1 Pelaku Pembunuhan Arya Saputra Belum Lengkap, Kejari Minta Polisi Segera Lengkapi
saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melimpahkan kembali berkas perkara P19 tersebut ke kepolisian. Penyidik diminta untuk melengkapi berkas
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyatakan berkas perkara SA (18), satu dari tiga tersangka tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, belum lengkap atau P19.
"SA prosesnya P19," kata Kepala Seksi Intelijen Kota Bogor Sigit Prabawa, Rabu (17/5/2023) Mei 2023.
Sigit menjelaskan, saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melimpahkan kembali berkas perkara P19 tersebut ke kepolisian.
Penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara SA.
"Ya balik ke penyidik untuk dilengkapi," terangnya.
Namun demikian, Sigit tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kekurangan dari berkas perkara dimaksud.
Sebab, menurutnya, hal itu masuk dalam ranah penanganan perkara.
Meski begitu, disinggung soal tersangka lainnya yakni, Tukul atau ASR, kata Sigit, berkasanya saat ini sedang dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Motor yang Jadi Barang Bukti Kasus Arya Saputra Dicari Orangtua Pelaku, Pengacara: Bukan Urusan Saya
"ASR berkas tahap 1," kata Sigit.
Seperti diketahui, SA ditangkap bersamaan dengan tersangka lain, yakni MA (17).
Dalam kasus ini, terdakwa MA telah menjalani proses peradilan dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Tak Puas Dengan Hukuman Tukul, Orang Tua Angkat Arya Saputra: Saya Mau Banding |
![]() |
---|
Bima Arya Siap Buka Pintu Audiensi dengan Keluarga Arya Saputra yang Tak Puas Tukul Dihukum 9 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Arya Saputra Pecah Dengar Hakim Vonis Tukul, Tak Puas: Ya Allah Kenapa 9 Tahun |
![]() |
---|
Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.