Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Berkas Perkara 1 Pelaku Pembunuhan Arya Saputra Belum Lengkap, Kejari Minta Polisi Segera Lengkapi

saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melimpahkan kembali berkas perkara P19 tersebut ke kepolisian. Penyidik diminta untuk melengkapi berkas

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ilustrasi gedung Kejari Kota Bogor yang saat ini sedang menangani kasus Arya Saputra, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyatakan berkas perkara SA (18), satu dari tiga tersangka tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, belum lengkap atau P19.

"SA prosesnya P19," kata Kepala Seksi Intelijen Kota Bogor Sigit Prabawa, Rabu (17/5/2023)  Mei 2023.

Sigit menjelaskan, saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melimpahkan kembali berkas perkara P19 tersebut ke kepolisian.

Penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara SA.

"Ya balik ke penyidik untuk dilengkapi," terangnya.

Namun demikian, Sigit tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kekurangan dari berkas perkara dimaksud.

Sebab, menurutnya, hal itu masuk dalam ranah penanganan perkara.

Meski begitu, disinggung soal tersangka lainnya yakni, Tukul atau ASR, kata Sigit, berkasanya saat ini sedang dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Motor yang Jadi Barang Bukti Kasus Arya Saputra Dicari Orangtua Pelaku, Pengacara: Bukan Urusan Saya

"ASR berkas tahap 1," kata Sigit.

Seperti diketahui, SA ditangkap bersamaan dengan tersangka lain, yakni MA (17).

Dalam kasus ini, terdakwa MA telah menjalani proses peradilan dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved