Catatan Kelam Bang Jago Pemalak Sopir Truk di Rancabungur Bogor, Rudi Boy 1 Tahun Tidur di Lapas
Bang Jago Pemalak Sopir Truk di Bogor Bukan Sembarang Preman, Rudi Boy Pernah Setahun Tidur di Lapas Pondok Rajeg
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pria berseragam ormas yang paka sopir truk di Bogor rupanya memiliki rekam jejak menyeramkan.
Bang jago berseragam ormas yang palak sopir truk di Rancabungur itu adalah Rudi Boy.
Usia Rudi Boy 42 tahun.
Rudi Boy yang menjadi bang jago memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/5/2023).
Bang jago ngotot memasang tampang sangar meminta uang Rp 10 ribu pada sopir truk.
Sopir truk yang santai menghadapi bang jago merekam semua kejadian yang dialaminya.
Ia bahkan membagikan video dipalak bang jago lewat media sosial hingga menjadi viral.
Sejak tampangnya tersebar luas di media sosial, bang jago ciut lalu kabur.
Ia sempat muncul lewat video permintaan maaf.
"Pemuda Pancsila Desa Bantarkambing, diketuai abang saya ini KR Ramin, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Rudi Boy.
Polisi bahkan membutuhkan waktu sampai 2 hari untuk menemukan Rudi Boy di wilayah Cianjur.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan rumah di Rancabungur merupakan kediaman orang tua Rudi Boy.
Si bang jago berniat pulang ke rumah keluarganya di Cianjur.
Karena tak punya uang, Rudi Boy memilih untuk memalak sopir truk memaksa meminta uang Rp 10 ribu.
"Butuh uang untuk pulang ke Cianjur," kata Yohannes.

Tak heran bila bang jago berani memalak sopir truk.
Pasalnya baru Desember 2022 Rudi Boy menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama satu tahun.
Ketika itu menurut Yohannes, bang jago menjambret handphone di lokasi yang sama.
"Residivis pencurian HP di Rancabungur. Baru keluar dari Lapas Pondok Rajeg," katanya.
Rudi Boy menjadi perbincangan bukan hanya sekadar memalak sopir truk.
Tapi juga karena jaket yang ia pakai saat melakukan aksinya.
Rudi Boy memakai jaket loreng oranye milik ormas Pemuda Pancasila.
AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan memang ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pemuda Pancasila Peteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.
"Dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA," katanya.
Walau demikian, polisi masih akan mendalami KTA Rudi Boy.
"Akan konfirmasi ke pengurus ormas, KTA asli atau tidak," kata Yohannes.

Kini Rudi Boy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancama 9 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," kata Yohannes.
Kepergok Beraksi di Rancabungur Bogor, Pelaku Curanmor Diamuk Massa Hingga Tewas dan Motor Dibakar |
![]() |
---|
Truk Terguling di Rumpin Kabupaten Bogor, Sopir Numpang ke Rumah Warga karena Syok |
![]() |
---|
Rumah Ambruk Diterjang Longsor, Lansia di Rancabungur Kabupaten Bogor Luka Usai Tertimpa Reruntuhan |
![]() |
---|
Sosok Pria yang Palak Sopir Truk di Cakung Sambil Acungkan Sajam, Sudah Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Warga Rancabungur Sumringah, Dapat Hadiah Rumah dari Polres Bogor Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.