Komnas PA Dorong Kemenkumham Revisi Sistem Peradilan Anak-anak, Ini Alasannya

Dari catatan yang dimilikinya juga, saat ini, tindak pidana yang dilakukan kejahatannya sudah bukan masuk ke kategori tindak pidana ringan seperti

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait saat berada di Mako Polresta Bogor Kota. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merevisi sistem peradilan undang-undang bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Komnas PA terus melakukan penggodokan atas hal itu.

"Ditujukan untuk mendefinisikan mana kenakalan mana kejahatan luar biasa dan yang dilakukan oleh anak. Tindak pidana usianya berapa? Apakah dimungkinkan itu direvisi itu sedang Kita godok. Saya kira apa yang terjadi di Indonesia ini perlu kebersamaan kita," kata Ketua Komnas PA Arist Merdek Sirait dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota, belum lama ini.

Arist menjelaskan, berdasarkan catatan yang dimilikinya, saat ini kejahatan banyak dilakukan oleh anak-anak yang memang berusia di bawah 18 tahun.

Dari catatan yang dimilikinya juga, saat ini, tindak pidana yang dilakukan kejahatannya sudah bukan masuk ke kategori tindak pidana ringan seperti kenakalan anak-anak pada umumnya.

Terkait alasan Komnas PA mendorong kementerian untuk merevisi, kata Arist, tidak terlepas dari proses hukum yang dikenakan bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam proses hukumnya, diakui Arist, untuk anak-anak yang berkoflik dengan hukum ini memang cukup sulit.

Anak dibawah 18 tahun itu penegakan pidananya itu diluar ketentuan yang lain seperti penanganan orang dewasa.

"Anak yang seperti ini ternyata melakukan tindak kejahatan tetapi tidak bisa dihukum lebih dari 10 tahun. Sedangkan orang dewasa boleh diancam seumur hidup dan sebagainya," jelas Arits.

Sekalipun ada anak yang akan diancam hukuman seumur hidup dan sebagainya, kata Arits, itu tidak bisa dilaksanakan.

Hukuman bagi anak-anak itu hanya separuh dari hal itu yakni 10 tahun.

"Itu pun usianya di 14 tahun atau 15 tahun dan 16 tahun. Kalau dibawah 12 tahun dia hanya tindakan-tindakan dikembalikan kepada orangtua atau kepada negara," tegas Arits.

Baca juga: Ungkap Kasus Ayah Sejuta Anak, Polres Bogor Dapat Penghargaan dari Komnas PA

Arits pun menggambarkan, saat ini, kategori batas umur bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum masih belum jelas.

Arits melihat dari sisi kasus yang dilakukan oleh anak-anak itu sendiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved