Komnas PA Dorong Kemenkumham Revisi Sistem Peradilan Anak-anak, Ini Alasannya

Dari catatan yang dimilikinya juga, saat ini, tindak pidana yang dilakukan kejahatannya sudah bukan masuk ke kategori tindak pidana ringan seperti

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait saat berada di Mako Polresta Bogor Kota. 

"Yang disebut anak itu yang di bawah 18 tahun. Tetapi definisi anak yang melakukan tindak pidana saat ini sudah diluar akal manusia lagi. Karena anak 12 tahun sudah melakukan tindakan pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa sementara sistem peradilan anak kita tidak mengcover itu," tegasnya.

Oleh sebab itu, tegas Arist, Komnas PA terus mendorong Kemenkumham segera melakukan upaya revisi sistem tersebut.

"Dengan pendekatan dan sebagainya itu perlu kita revisi. Karena perkembangan situasi tindakan anak itu sudah diluar akal sehat lagi. Karena itu sudah tidak lagi masuk kategori kenakalan tapi sudah merupakan kejahatan," tandasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved