Komnas PA Dorong Kemenkumham Revisi Sistem Peradilan Anak-anak, Ini Alasannya
Dari catatan yang dimilikinya juga, saat ini, tindak pidana yang dilakukan kejahatannya sudah bukan masuk ke kategori tindak pidana ringan seperti
|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait saat berada di Mako Polresta Bogor Kota.
"Yang disebut anak itu yang di bawah 18 tahun. Tetapi definisi anak yang melakukan tindak pidana saat ini sudah diluar akal manusia lagi. Karena anak 12 tahun sudah melakukan tindakan pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa sementara sistem peradilan anak kita tidak mengcover itu," tegasnya.
Oleh sebab itu, tegas Arist, Komnas PA terus mendorong Kemenkumham segera melakukan upaya revisi sistem tersebut.
"Dengan pendekatan dan sebagainya itu perlu kita revisi. Karena perkembangan situasi tindakan anak itu sudah diluar akal sehat lagi. Karena itu sudah tidak lagi masuk kategori kenakalan tapi sudah merupakan kejahatan," tandasnya
Tags
Komnas PA
Komisi Perlindungan Anak
Arist Merdeka Sirait
Mako Polresta Bogor Kota
Kementerian Hukum dan HAM
Kemenkumham
Berita Terkait
Baca Juga
Daftar Musisi Gratiskan Kafe Putar Karyanya, Uan Juicy Luicy Santai, Ahmad Dhani Kasih Syarat Khusus |
![]() |
---|
Catatan Kelam Kasus Anak di Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi Paling Banyak Terjadi |
![]() |
---|
Ada Penjual Miras Online di Kampungnya, Wakil Wali Kota Bogor Akan Panggil Pihak Aplikasi |
![]() |
---|
"Aksi Lebih Baik Dibanding Adu Narasi" KDM Tantang KPAI Tangani Ribuan Siswa Bermasalah di Jabar |
![]() |
---|
Viral Kisah Buruh Pabrik Gagal Jadi PNS Padahal Raih Nilai SKD Tertinggi, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.