Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Tukul Jadi 'Murid Baru' di Lapas Paledang Bogor, Ini Poin yang Tak Boleh Diabaikan Selama di Dalam

Tukul, pelaku utama penyebab tewasnya Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, kini menetap di rumah baru.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ilustrasi Lapas Paledang, Kota Bogor, tempat Tukul eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tukul, pelaku utama penyebab tewasnya Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, kini menetap di rumah baru.

Setelah resmi jadi tahanan sementara Kejari, kini Tukul resmi mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Paledang.

Dengan demikian, Tukul kini berstatus menjadi 'murid baru' di Lapas Paledang.

Tukul berada di Lapas Paledang sejak kemarin, Kamis (25/5/2023).

Tukul kini harus menjalani proses hukum lanjutan ini sebelum nantinya kembali diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk disidangkan.

"Iya betul saat ini Tukul sudah berada di Lapas Paledang," kata Kasubsie Registrasi Lapas Paledang, Muarif saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (26/5/2023).

Muarif melanjutkan, usai diterima di Lapas Paledang, Tukul langsung ditempatkan di sel blok admisi orientasi atau masa pengenalan lingkungan.

Tukul di dalam sel blok admisi orientasi itu ditempatkan bersama tahanan anak lainnya.

"Jadi disatukan dengan anak-anak yang lainnya juga," tambah Muarif.

Baca juga: Pakai Baju Merah dan Peci Putih, Kejari Kota Bogor Ungkap Kondisi Tukul Pembacok Arya Saputra

Kegiatan Tukul selama berada di sel blok admisi orientasi pun akan mendapat pengawasan khusus.

Selain mendapat pengawasan khusus, Tukul akan diperkenalkan kegiatan yang harus dilakukan selama berada di Lapas Paledang itu.

"Masa pengenalan lingkungan itu kegiatannya berupa pemberitahuan tentang hak dan kewajiban. Lalu, tata tertib dan larangan di Rumah Tahanan Negara kepada tahanan yang baru masuk. Tukul akan diberikan itu saat berada di dalam (Lapas)," jelas Muarif.

Meski begitu, disinggung soal kondisi Tukul, kata Muarif, dalam kondisi yang sehat.

"Untuk kondisi Tukul terlihat sehat. Tidak kekurangan suatu apapun," tandasya.

Baca juga: Berkas Eksekutor Pembacokan Siswa SMK Bogor Lengkap, Tukul Pakai Peci Jelang Sidang

ASR alias Tukul saat diserahkan kepada Kejari Kota Bogor, Kamis (25/5/2023).
ASR alias Tukul saat diserahkan kepada Kejari Kota Bogor, Kamis (25/5/2023). (Dokumentasi Kejari Kota Bogor)

Revisi sistem UU bagi anak-anak

Sementara itu, maraknya aksi kekerasan atau kejahatan dari anak di bawah umur menjadi catatan.

Komisi Perlindungan Anak ( Komnas PA) Indonesia mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merevisi sistem peradilan undang-undang bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Komnas PA terus melakukan penggodokan atas hal itu.

"Ditujukan untuk mendefinisikan mana kenakalan mana kejahatan luar biasa dan yang dilakukan oleh anak. Tindak pidana usianya berapa? Apakah dimungkinkan itu direvisi itu sedang Kita godok. Saya kira apa yang terjadi di Indonesia ini perlu kebersamaan kita," kata Ketua Komnas PA Arist Merdek Sirait dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota, belum lama ini.

Arist menjelaskan, berdasarkan catatan yang dimilikinya, saat ini kejahatan banyak dilakukan oleh anak-anak yang memang berusia di bawah 18 tahun.

Dari catatan yang dimilikinya juga, saat ini, tindak pidana yang dilakukan kejahatannya sudah bukan masuk ke kategori tindak pidana ringan seperti kenakalan anak-anak pada umumnya.

Baca juga: Rekam Jejak Pelarian Otak Pembunuhan Siswa SMK di Bogor Terkuak, Tukul Datangi Dukun Demi Ilmu Kebal

Terkait alasan Komnas PA mendorong kementerian untuk merevisi, kata Arist, tidak terlepas dari proses hukum yang dikenakan bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam proses hukumnya, diakui Arist, untuk anak-anak yang berkoflik dengan hukum ini memang cukup sulit.

Anak dibawah 18 tahun itu penegakan pidananya itu diluar ketentuan yang lain seperti penanganan orang dewasa.

"Anak yang seperti ini ternyata melakukan tindak kejahatan tetapi tidak bisa dihukum lebih dari 10 tahun. Sedangkan orang dewasa boleh diancam seumur hidup dan sebagainya," jelas Arits.

Sekalipun ada anak yang akan diancam hukuman seumur hidup dan sebagainya, kata Arits, itu tidak bisa dilaksanakan.

Hukuman bagi anak-anak itu hanya separuh dari hal itu yakni 10 tahun.

"Itu pun usianya di 14 tahun atau 15 tahun dan 16 tahun. Kalau dibawah 12 tahun dia hanya tindakan-tindakan dikembalikan kepada orangtua atau kepada negara," tegas Arits.

Arits pun menggambarkan, saat ini, kategori batas umur bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum masih belum jelas.

Arits melihat dari sisi kasus yang dilakukan oleh anak-anak itu sendiri.

"Yang disebut anak itu yang di bawah 18 tahun. Tetapi definisi anak yang melakukan tindak pidana saat ini sudah diluar akal manusia lagi. Karena anak 12 tahun sudah melakukan tindakan pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa sementara sistem peradilan anak kita tidak mengcover itu," tegasnya.

Oleh sebab itu, tegas Arist, Komnas PA terus mendorong Kemenkumham segera melakukan upaya revisi sistem tersebut.

"Dengan pendekatan dan sebagainya itu perlu kita revisi. Karena perkembangan situasi tindakan anak itu sudah diluar akal sehat lagi. Karena itu sudah tidak lagi masuk kategori kenakalan tapi sudah merupakan kejahatan," tandasnya.

(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved