Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Dititipkan ke Lapas Paledang, Tukul Pelaku yang Tewaskan Arya Saputra di Bogor Akan Segera Disidang

Tukul sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara. Tetapi, disini Tukul posisinya masih berusia di bawah umur, sehingga pasal tersebut bisa dikecualikan

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
Istimewa/Kolase
Berkas persidangan ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra pelajar SMK di Kota Bogor sudah lengkap, kini untuk penjadwalan sidang masih menunggu dari pihak hakim Pengadilan Negeri Bogor, kini Tukul dititipkan sementara di Lapas paledang 

"Tahap masa pengenalan lingkungan (mapenaling) itu dilaksanakan antara satu minggu sampai satu bulan di blok khusus mapenaling. Dengan menempatkan secara bergilir petugas regu pengamanan sebagai petugas blok atau kamar mapenaling," bebernya.

Lalu, setiap sore hari, menurutnya seluruh narapidana akan melakukan kegiatan peribadahan di kamarnya masing-masing.

"Kalau sore hari memang kegiatannya kita arahkan untuk peribadatan di kamar masing-masing," kata Kasubsie Registrasi Lapas Paledang Muarif Khakim saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Jadi Tahanan Baru Lapas Paledang Bogor, Tukul Dapat Banyak Fasilitas, Ini Rinciannya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved